Langgar Aturan, 7 SPBU di Aceh kena Sanksi

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tujuh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Aceh, dijatuhi sanksi berupa skorsing selama satu bulan. Sebab, melanggar aturan soal pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi.

Sanksi itu diberikan oleh PT. Pertamina, karena tujuh SPBU itu melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual enceran BBM.

Branch Marketing Manager Aceh PT. Pertamina MOR I, Awan Raharjo, mengatakan, ketujuh SPBU itu diketahui telah melakukan pelanggaran semenjak kurun waktu dua bulan terakhir. Pelanggaran dilakukan berupa penjualan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan.

“Ketujuh SPBU ini melakukan penyaluran tidak sesuai dengan ketentuan di mana menyalurkan kepada konsumen secara tidak langsung. Melalui media lain seperti jerigen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait,” ujar Awan di Banda Aceh, Rabu (3/7).

Tujuh pertamina yang dikenai sanksi ialah tiga unit SPBU di Kabupaten Simeulue, dua di Aceh Utara, dan dua unit di Bireueun. Sanksi diberikan satu bulan skorsing penyaluran di unit pompa pengiriman BBM terkait.

“Ada sanksi penyetopan premium di enam SPBU dan satu produk solar. Untuk jangka waktu saksi pembinaan ini, itu berdurasi satu bulan skorsing,” katanya.

Selain sanksi penyetopan penyaluran, Pertamina juga menempelkan spanduk berisi pengumuman tentang SPBU terkait yang sedang dalam masa pembinaan.  Kendati demikian, masyarakat tidak perlu khawatir konsumen masih bisa mendapatkan BBM terkait di SPBU sekitarnya.

Sementara itu, meski tujuh SPBU tersebut dikenai sanksi khususnya terhadap penyaluran bbm jenis premium dan solar, jenis bbm lainnya tetap disalurkan secara normal.

“Penyetopan penyaluran hanya dilakukan untuk bbm jenis premium dan solar,” katanya.

Pertamina melakukan secara bertahap yaitu terlebih dahulu diberikan surat peringatan, kedua surat peringatan dibarengi dengan sanksi skorsing selama satu bulan, dan ketiga skorsing bisa diperpanjang hingga enam bulan.

“Jika sudah fatal sampai dengan PHU, akan tetapi perlu diingat ini merupakan sanksi pembinaan di mana kita harapkan setelah dilakukan pembinaan bisa beroperasi lebih baik ke depan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, sejak Oktober – Desember 2018, jumlah SPBU yang terkena skorsing sebanyak 30 SPBU. “Akan tetapi setelah proses pembinaan berjalan serta sosialiasasi jumlahnya menurun,” ujarnya. [Randi]

Related posts