16 ASN di Aceh yang Terlibat Kasus Korupsi Belum Diberhentikan

Ilustrasi. (penajambi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Aceh yang terlibat kasus korupsi, hingga saat ini belum diberhentikan.

Padahal Kementrian Dalam Negeri sudah mengingatkan para Kepala Daerah untuk memecat ASN yang terlibat korupsi. Kemudian akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati serta wali kota yang tidak pecat ASN terlibat kasus korupsi.

Berdasarkan data Kemendagri, 16 ASN di Aceh tersebar masing-masing PNS di Provinsi Aceh (2 ASN), Banda Aceh (1 ASN), Kabupaten Aceh Tenggara (1 ASN), Kabupaten Aceh Utara (3), Kabupaten Simuelue (1), Kabupaten Pidie (1), Kabupaten Bireuen (2), Kabupaten Aceh Barat (2), Kabupaten Aceh Jaya (1) dan Kabupaten Aceh Singkil (2 ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Aceh Jalaluddin, membenarkan bahwa masih ada daerah yang belum mengambil tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat korupsi.

“Betul ada. Nanti saya lihat dulu surat-suratnya,” kata Jalaluddin saat dikonfirmasi kanalaceh.com, Kamis (4/6).

Pihaknya akan mengumpul berkas para ASN terlibat kasus korupsi itu yang masih aktif, untuk segera diambil tindakan, sesuai dengan arahan peraturan yang ada.

Untuk diketahui, dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 disebutkan pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. [Randi]

Related posts