KPPA Aceh Minta Pelaku Sodomi Santri di Lhokseumawe Dihukum Berat

Polres Lhokseumawe gelar konfrensi press terkait pelecehan seksual, yang dilakukan oleh oknum pesantren terhadap santrinya. (Foto: IST/Rahmat)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Muhammad AR meminta agar pelaku pelecehan seksual di Lhokseumawe, dikenakan hukum berlapis.

Sebab, pelaku yang merupakan pimpinan pesantren di Lhokseumawe dan guru ngaji itu, seharusnya mendidik santrinya ke jalan yang benar. Bukan, malah merusak citra pesantren dengan aksi bejat tersebut.

Pelaku, kata dia sebaiknya tidak hanya diberikan hukuman cambuk. Namun, dijebloskan juga ke penjara sesuai UU yang berlaku. Jika hanya diberikan hukum cambuk, dipastikan pelaku akan kembali mengulang aksinya tersebut.

Baca: Pimpinan dan Guru Pesantren di Lhokseumawe Sodomi 15 Santrinya

“Kalau hanya cambuk tidak adil tapi harus tindakan berlapis. Karena kalau pakai hukum cambuk setelah itu bebas, dia tidak malu lagi setelah itu cari mangsa lain.” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Ia meminta agar surat izin pesantren itu dicabut. Jika tidak, lanjut Muhammad, berpotensi kasus serupa akan terulang kembali. Jika diberikan izin kembali, pihaknya meminta agar Pesantren itu turut diawasi.

Sejauh ini, kurangnya pengawasan di dayah (pesantren) membuat pelaku pelecehan seksual semakin berkuasa. Mereka, tidak segan untuk mengintimidasi korbannya, jika korban melaporkan perbuatan pelaku ke orangtuanya.

“Pimpinan dan guru pesantren itu baik pribadi atau secara lembaga harus diawasi. Yang mengawasi itu bisa Dinas Syariat Islam dan MPU,” ucapnya.

Sebelumnya, 15 santri di salah satu pesantren di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dilecehkan oleh oknum pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan guru ngaji MY (26).

Dari 15 yang menjadi korban sodomi, hanya lima orang yang melaporkan ke pihak kepolisian. Aksi itu dilakukan pelaku sejak September 2018 lalu. [Randi]

Related posts