Pimpinan dan Guru Pesantren di Lhokseumawe Sodomi 15 Santrinya

Polres Lhokseumawe gelar konfrensi press terkait pelecehan seksual, yang dilakukan oleh oknum pesantren terhadap santrinya. (Foto: IST/Rahmat)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe mengamankan oknum pimpinan Dayah (pesantren) berinisial AI (45) dan guru ngaji MY (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap 15 orang santri di salah satu pesantren yang berada di Lhokseumawe.

Dari 15 yang menjadi korban sodomi, hanya lima orang yang melaporkan ke pihak kepolisian. Aksi itu dilakukan pelaku sejak September 2018 lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan mengatakan, kasus sodomi itu terungkap saat seorang korban melaporkan aksi bejat oknum pimpinan pesantren ke Polisi pada bulan Juni 2019 lalu.

Menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung mengumpulkan bukti dan korban lainnya. “Orangtua korban yang tidak bisa menerima hal itu melaporkannya ke pihak Kepolisian. Setelah kita mintai keterangan dari pelaku, diketahui kurang lebih 15 orang yang sudah menjadi korban perbuatan bejat itu,” kata Ari saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Aksi itu dilakukan kedua pelaku secara bergiliran, adapun modus yang dilakukan yakni dengan mendoktrin ilmu agama. Kemudian dengan menyuruh korban untuk membersihkan kamar pelaku dan menyuruh menginap di kamarnya.

Karena korban yang tidak kuat menahan tindakan dari pelaku, kemudian melaporkan ke orangtuanya. Kini, kedua pelaku diamanakan di Polres Lhokseumawe, dan di jerat dengan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 90 kali cambuk.

“Pelaku terancam hukuman cambuk 90 kali, atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” ucapnya. [Randi]

Related posts