Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Palsu di Lhokseumawe

Ilustrasi. (Tangerangpost)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel polisi berhasil membongkar pabrik ekstasi palsu di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh. Satu orang tersangka bersama 2 ribu butir pil menyerupai ekstasi siap edar berhasil diamankan dan disita petugas.

“Anggota Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap home industri yang diduga memproduksi kandungan bahan-bahan kimia menjadi pil menyerupai ekstasi,” kata Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Muhammad Anwar Reksowidjojo seperti dilansir laman Detik.com, Kamis (18/7).

Anwar menyebutkan pengungkapan itu berawal saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya praktek transaksi narkoba di kawasan Lhokseumawe. Diselidik, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (19) di kawasan Blang Panyang, Muara Satu, Lhokseumawe pada Senin (15/7) saat hendak mengedarkan pil tersebut.

Dari tersangka MI, petugas berhasil menyita barang bukti pil menyerupai ekstasi sebanyak 2000 butir berikut tepung untuk pembuatan barang tersebut.

Kemudian, MI bernyanyi dan petugas melakukan pengembangan ke kawasan Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Saat digerebek, dari rumah tersebut ditemukan sejumlah barang seperti blender, talam, batu, bahan dasar pembuatan, wadah plastik, kertas obat sakit kepala dan juga mesin cetak tradisional terbuat dari baut.

“Barang-barang ini diakui oleh tersangka untuk pembuatan ekstasi. Namun dari hasil uji Laboraturium Forensik, pil tersebut mengandung methampetamine. Artinya bukan ekstasi melainkan mengandung sabu,” sebut Anwar.

Setelah ditangkap tersangka langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Dari kesaksiannya, produksi pil tersebut bukan dilakukan dengan sendirinya. Namun, ada sejumlah orang yang ikut terlibat

“Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peristiwa ini. Kita jua memburu para tersangka lainnya. Untuk MI, berperan sebagai pembuat juga pendistribusi barany tersebut,” tambah Anwar.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. [dtc]

Related posts