Pemerintah dan DPRA Pertanyakan Keabsahan Surat Mendagri Soal Pembatalan Qanun Bendera

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Salinan Keputusan Menteri Dalam Negero nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambing Aceh, diragukan keabsahannya.

Pasalnya, Pemerintah Aceh beserta DPR Aceh tidak pernah menerima surat  baik secara fisik, maupun administrasi dari kementerian.

Untuk itu, Komisi I DPRA melakukan pertemuan dengan Plt Gubernur Aceh,  Nova Iriansyah guna membahas keabsahan dan klarifikasi SK itu ke Mendagri. di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRA, Senin (5/8).

Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage secera tegas mengatakan, setelah dilakukan pengecekan melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bidang Hukum sekretariat DPRA. Ternyata memang surat tersebut tidak pernah masuk dan diterima pihaknya.

“Waktu saya juga cek ke Sekwan dan ke Bdang Hukum, memang tidak pernah menerima surat tersebut secara resmi,” kata Azhari.

Sementara Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengaku bahwa sejauh ini Pemerintah Aceh juga tidak pernah menerima salinan surat Mendagri tersebut. Karena setelah ditelusuri memang tidak ditemukan.

“Saya pastikan ini tidak ada di kantor gubernur. Saya belum pernah melihat ini,” ujar Nova.

Merespon beredarnya surat itu, Pemerintah Aceh bersama DPRA menyepakati beberapa hal yang akan menjadi langkah kedepannya guna mencari tahu tentang SK Mendagri tersebut.

Pertama, ditegaskan kembali bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA tidak pernah menerima secara fisik dan administrasi surat Mendagri nomor 188.34/2723/SJ tanggal 26 Juli 2019 tentang pembatalan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh beserta salinan SK nomor 188.34-4791 tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016 yang beredar di media massa.

Kemudian, Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat melakukan penyelesaian polemik surat Mendagri tentang bendera dan lambang Aceh itu, dengan bertemu Presiden RI dan Mendagri dalam waktu sesingkat mungkin.

Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Aceh dan DPRA juga melakukan langkah guna memverifikasi keaslian surat dimaksud. [Randi]

Related posts