LBH Banda Aceh Kecam Oknum Polisi yang Tangkap Mahasiswa

Mahasiswa gelar aksi damai di DPR Aceh. (Acehportal)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – LBH Banda Aceh mengecam oknum anggota Polri, yang melakukan penangkapan terhadap mahasiswa dan penganiayaan kepada anggota DPR Aceh, saat melakukan aksi damai di halaman kantor DPR Aceh, Kamis kemarin. 

Sekelompok mahasiswa yang tergabung dari beberapa Universitas di Aceh melakukan aksi damai terkait dengan memperingati 14 tahun perdamaian Aceh antara GAM dan RI.

Mahasiswa menilai ada beberapa masalah yang belum tuntas dikerjakan baik oleh pemeirntah pusat maupun oleh Pemerintahan Aceh sendiri sebagaimana yang telah tertuang dalam MoU Helsinki, salah satunya adalah terkait dengan legalitas Bendera Aceh yang sampai saat ini masih belum bisa dikibarkan di Aceh.

“Namun sangat kita sayangkan pihak kepolisian yang semestinya menjadi pengayom dan pengaman aksi malah menjadi petaka bagi peserta aksi, beberapa beserta aksi ditangkap dan salah satu anggota DPR Aceh yang menjabat sebagai ketua komisi I DPR Aceh juga mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh oknum polisi,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul melalui keterangannya, Jumat (16/8).

Tindakan ini, kata dia jelas sangat melanggar UU Kepolisian. Dalam UU Kepolisian sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 bahwa Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polisi harusnya faham makna dan nilai yang tetuang dalam pasal 2 ini. kewenangan yang diberikan oleh negara, jangan kemudian dijadikan senjata untuk melakukan perbuatan yang bisa merendahkan harjat dan martabat manusia.

“Tugasnya melindungi, mengayomi bukan manganiaya, membunuh serta berlagak seperti preman. Negara mendidik kepolisian pakai uang rakyat, jangan kemudian setelah didik pakai uang rakyat malah rakyat yang dijadikan bantal tinju,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyangkan penagkapan terhadap sejumlah mahasiswa peserta aksi, dengan tuduhan melanggar pasal 160 KUHP. Pihak kepolisian, lanjut dia semestinya faham bahwa pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan dimuka umum, tidak bisa serta merta bisa diterapkan untuk siapa saja termasuk untuk orang yang sedang mengeluarkan pendapat dimuka umum.

“Kita sangat kecewa dan mengecam kejadian brutal pihak kepolisian yang menagkap dan menganiaya peserta demo memperingati 14 tahun perdamaian Aceh kemarin didepan gedung DPRA. Kapolda Aceh harus bertindak dan memeriksa polisi yang terlibat dalam pengamanan aksi kemarin sebagai bentuk pertanggungjawaban instansi terhadap jajarannya yang tidak faham hukum sehingga telah melanggar Hak Asasi Manusia,” sebutnya. [Randi/rel]

Related posts