Setiap Jumat di Lhokseumawe Wajib Bahasa Aceh

Suaidi Yahya. (Foto: Pelita8)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengeluarkan kebijakan bahwa setiap hari Jumat, seluruh instansi yang berada di lingkungan kantor pemeritah, wajib menggunakan Bahasa Aceh.

Suaidi Yahya mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan surat edaran itu, termasuk ke pihak sekolah, serta instansi lainnya.

“Hari Jumat semuanaya harus wajib menggunakan bahasa Aceh, baik untuk masyarakat pendatang dan lokal, begitu untuk proses surat menyurat juga harus wajib menggunakan bahasa Aceh,” ujar Suaidi Yahya saat dikonfirmasi, Senin (26/8).

Jika ada pendatang dari luar daerah yang mengunjungi kantor Wali Kota Lhokseumawe, maka pihaknya akan menyediakan penerjemah dalam bahasa Aceh.

Menurutnya, tujuan diberlakukan menggunakan bahasa Aceh, agar bisa membudayakan kembali bahasa Aceh. Ia menilai di zaman ini, banyak generasi milenial Lhokseumawe yang tidak bisa lagi berbahasa Aceh.

“Bagi pendatang yang dari luar daerah, silahkan berkunjung ke kantor Wali Kota Lhokseumawe dan akan tetap dilayani, hanya saja pada hari Jumat dilayani dengan menggunakan bahasa Aceh,” ucapnya.

Saat ini kebijakan itu sifatnya masih sebatas surat edaran dan masih dianggap sebagai masa sosialisasi, nantinya akan dibuat dalam bentuk qanun.

“Jangan sampai orang Aceh tapi tidak bisa berbicara bahasa Aceh, sementara bahasa ini merupakan bahasa nenek moyang kita,” katanya. [A.KHA]

Related posts