Sekda Sabang: Tidak Boleh Ada Pejabat yang Menjabat Terlalu Lama

(Kanal Aceh/DA)

Sabang (KANALACEH.COM) – Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kota Sabang.

Sedikitnya 71 orang pejabat eselon, enam orang jabatan UPTD pada dinas kesehatan dan dua orang dalam jabatan pengawas pada Disdukcapil di jajaran pemerintah Kota Sabang ditantik, dan diambil sumpah jabatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kantor Walikota Sabang, Senin (16/09).

Sekdako Sabang Zakaria mengatakan, pelantikan para pejabat tersebut sebagai upaya penyegaran jabatan agar tidak terjadi kejenuhan.

“Tidak boleh lagi ada pejabat yang menjabat terlalu lama dalam satu jabatan. Harus selalu ada pergantian namun tetap sesuai dengan kapasitasnya” ujar Zakaria.

Dari 79 orang pejabat yang ikut dilantik diantaranya terdiri dari, dua orang pejabat eselon II, 28 orang pejabat eselon III dan 41 orang eselon IV.

Sedangkan delapan orang lainnya terdiri dari enam orang kepala UPTD Puskesmas pada dinas kesehatan, dan dua orang merupakan jabatan pengawas pada Disdukcapil Kota Sabang.

Sekdako Sabang Zakaria mengatakan, pemutasian yang dilakukan di jajaran Pemko Sabang itu, merupakan suatu penyegaran dalam sebuah pekerjaan.

Selain penyegaran pelantikan tersebut juga untuk mengisi sejumlah kekosongan jabatan yang terdapat pada beberapa dinas, dan sebahagiannya merupakan promosi jabatan.

Menurutnya, mutasi ini dilakukan secara bertahap, berkesinambungan sesuai dengan profesionalitas pegawai, hal itu dimaksudkan agar komunikasi antara kepala daerah dengan bawahannya dapat lebih baik dan lancar.

Dengan menduduki jabatan baru, maka akan lebih banyak pengalaman-pengalaman bagi PNS dalam melaksanakan tugas sesuai dengan visi misi wali kota dan wakil wali kota, yang terpilih sekitar dua tahun lalu.

“Kita akan menuntaskan visi dan misi kepala daerah ini dalam jangka waktu lima tahun sejak dilantik tahun 2017 lalu, dengan harapan semua PNS dapat lebih meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tegas sekda.

Lebih lanjut Zakaria menjelaskan, terkait dengan target capaian kinerja 40 persen, hal itu akan dilakukan dan diterapkan pada tahun 2020 mendatang sesuai arahan peraturan pemerintah (PP) nomor 30.

“Tahun 2020 mendatang aturan tersebut harus sudah diberlakukan, karena itu merupakan kewajiban dan tanggungjawab bagi semua PNS,” ucapnya. [DA]

Related posts