Selundupkan Sabu, Buronan LP Lambaro Ditangkap

Hisap sabu di gubuk, polisi bekuk 2 pemuda Aceh Barat
Ilustrasi hisap sabu-sabu. (Klikpositif)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap dua pemilik sabu dengan berat 7,11 gram dalam bungkus plastik. Keduanya berinisial FP dan FA.

Kasat Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, kedua tersangka tersebut diringkus oleh polisi setelah dilakukan penyelidikan.

Kata dia, FP merupakan residivis tindak pidana narkoba. Tersangka yang juga salah satu buronan napi yang melarikan diri dari LP Lambaro.

Kemudian, FP merupakan warga Desa Suak Awe, Aceh Barat. Sementara itu FA adalah orang yang menjual sabu kepada FP dengan harga Rp3,5 juta.

Tersangka FP ditangkap di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh Rabu, (25/9) sekitar pukul 20.30 WIB. Pada saat dilakukan penangkapan, di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu berupa 32 (tiga puluh dua) buah bungkusan kecil dari plastik warna bening yang berisikan sabu dengan berat 7,11 Gram.

“Saat di lakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti milik tersangka yang di peroleh dengan cara di beli dari tersangka FA seharga Rp 3,5 juta,” Pungkas Boby Putra.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap tersangka FP guna mendapatkan tersangka FA yang turut memiliki, dan mengedar sabu yang dijadikan barang bukti tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka FA, esok harinya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap FA dirumahnya di Desa Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Boby Putra.

Saat ini FP dan FA mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara dan maksimal 20 tahun. [Randi]

Related posts