Intip Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua Anggota DPR

nusantaranews

Jakarta (KANALACEH.COM) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2014-2019 telah menyelesaikan masa baktinya saat ini. Anggota baru pun akan dilantik Selasa (1/10).

Dirut PT Taspen, Iqbal Latanro mengatakan, anggota DPR RI yang telah menyelesaikan masa baktinya akan mendapatkan pensiun. Kisaran uang pensiun sebesar Rp3,2 juta dan Rp3,8 juta tiap bulan.

“Nanti akan dibayar setelah pensiun. Kalau dia dua periode jadinya Rp3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp3,2 juta,” kata Iqbal di kompleks parlemen, Senin 30 September 2019.

Ia mencontohkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang telah menjabat tiga periode di DPR (15 tahun) akan mendapatkan Rp3,8 juta setiap bulannya. Tak hanya Fahri, anggota DPR lainnya yang akan mendapatkan uang pensiun yang sama di antaranya Akbar Faisal dan Maruarar Sirait.

“Pak Fahri dapatnya cuma Rp3,8 juta,” ujar Iqbal.

Tak hanya uang pensiun, anggota DPR yang purna masa jabatan juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta. THT akan dibayarkan sekali saja.

Terkait hal ini, Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan ketentuan dana pensiun eks anggota DPR serupa dengan mekanisme di Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Hampir sama semua ketentuannya persis mirip dengan ASN, PNS sama persis. Rata-rata kalau yang menjabat penuh rata-rata sekitar Rp3,7 juta,” kata Indra pada kesempatan terpisah di kompleks parlemen.

Ia menambahkan, eks anggota DPR yang menjabat melalui sistem PAW atau Pergantian Antar Waktu juga akan mendapatkan dana pensiun. Besarannya bergantung pada proporsionalitas saat menjabat.

“Kalau satu periode lima tahun, dihitung lima tahun, kalau yang PAW empat tahun, tiga tahun dua tahun tentunya lebih kecil,” ujarnya.

Indra mengatakan, dana pensiun akan dibayarkan pada bulan depan hingga meninggal dunia. “Semua sama. Pimpinan kan dalam persidangan, kalau di dalam status keanggotaannya sama,” kata Indra. [VIVA]

Related posts