Seminggu, Polisi Tangkap 12 Pengguna dan Bandar Narkoba di Aceh Tenggara

(Kanal Aceh/Seh Amin)

Kutacane (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Tenggara mengamankan 12 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu sabu di Kutacane.

Penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir ini. Hal itu dikatakan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Agara, Ipda Hendri Andreas Ginting, saat jumpa pers di Mapolres Agara, Rabu (2/10).

Barang bukti ganja yang diamankan sebanyak  3,8 kilo dan Sabu seberat 95, 28 gram. Tersangka ini diamankan dari 5 wilayah hukum, di Kecamatan Bukit Tusam ada 4 tersangka, Babussalam ada 3 tersangka, Lawe Alas 1 tersangka, Babul Makmur 1 tersangka dan terakhir dari Kecamatan Semadam 1 tersangka, dan satu di antaranya adalah perempuan, seorang Ibu Rumah Tangga.

“Semua tersangka 5 orang diantaranya kita masukkan sebagai Bandar, sedangkan yang lainnya masih kategori pemakai narkoba, mereka akan kita jerat dengan UU No 35 terkait penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman yang bervariasi tergantung barang buktinya,” ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu pihak kepolisian guna menangkap jaringan narkoba di lima Kecamatan ini, dan menghimbau agar tetap menjauhi barang haram tersebut.

Dari penangkapan ini, pihaknya berjanji akan komit memerangi dan memberangus peradaran narkoba di Aceh Tenggara. [Seh Amin]

Related posts