Sahkan Qanun Gampong, Tahun 2020 Warga Gampong Blang Matangkuli Dapatkan Santunan Kematian

Sahkan Qanun Gampong, Tahun 2020 Warga Gampong Blang Matangkuli Dapatkan Santunan Kematian

LHOKSUKON (KANALACEH.COM) –  Geuchik dan Tuha Peut Gampong Blang Matangkuli Kabupaten Aceh Utara telah menyepakati penetapan satu Qanun Gampong tentang biaya santunan kematian bagi masyarakat yang melaksanakan fardhu kifayah di Gampong Blang, Minggu, 6/10/2019, Qanun bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi warga yang sedang berkabung karena keluarganya meninggal dunia

Kegiatan yang dimulai pukul 10: 00 WIB, dilakukan di aula Kantor Geuchik Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli yang dihadiri oleh aparatur pemerintah Gampong,Tuha Peut, tokoh masyarakat masyarakat dan Pimpinan Dayah Babussalam Waled Haji Sirajuddin.

“Tujuannya pemberian santunan sebagai bentuk kepedulian pemerintah Gampong untuk membantu masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia pihak Pemerintah Gampong Blang akan memberikan santunan senilai Rp 700 ribu rupiah, yang bersumber dari anggaran Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang ditetapkan pada APBG 2020.” kata Ketua Tim Penyusun Qanun yang juga Sekretaris Gampong Blang Ismunazar, MM.

Dia menjelaskan, Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan setelah dievaluasi dan koreksi oleh Bupati Aceh utara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara masyarakat Gampong Blang yang berhak mendapat santunan kematian adalah yang memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran.

“Ada syarat ketentuannya, jika tidak punya KTP elektronik karena sesuatu hal, maka bisa menunjukkan terdaftar di kartu keluarga (KK),” ungkap Ismunazar, MM

Tata cara untuk mendapat santunan ini cukup mudah, ahli waris mengajukan permohonan santunan secara tertulis kepada Geuchik, melalui Bagian Kepala urusan kesra Gampong Blang, dengan cara melampirkan fotocopy KTP elektronik atau KK warga yang meninggal, KTP elektronik atau KK ahli waris, surat keterangan kematian dari Geuchik, dan/atau pejabat yang berwenang.

“Santunan kematian ini diberikan kepada masyarakat kecuali kematian yang disebabkan karena bunuh diri, narkoba, melakukan kejahatan,mogok makan,demo/huru hara,mengikuti even balap liar yang tidak resmi, bukan sebagai orang yang mempertahankan diri dan melakukan aborsi” pungkas Ismunazar, MM. (rel)

Related posts