Buat Akun Provokatif G30STM Bangkit, Pemuda Aceh Utara Ditangkap

(Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polisi Daerah Aceh menangkap pembuat akun whatsApp group (WAG) ‘G30STM Bangkit’ yang memprovokasi anak STM untuk menggelar unjuk rasa tentang penolakan RUU KPK dan KUHP di berbagai daerah.

Pelaku berinisial MIK (30) warga Aceh Utara, Aceh yang ditangkap di Lhokseumawe. MIK memiliki sekitar 400 pengikut di group yang beranggotakan anak STM dan Mahasiswa di seluruh Indonesia.

Selain memiliki WAG, ia juga terbukti menjadi admin akun ‘cebong dan kampret di fanspage Facebook. Ia menjadi video creator dan memposting video hasutan yang provokatif.

“Modus operandinya sengaja membuat group G30STM Bangkit dan group lainnya untuk memberikan pemahaman negatif buat pemerintah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi T Saladin, Kamis (10/10).

Saladin menjelaskan, konten video yang dibuat oleh MIK diposting sejak 25 September 2019 lalu. Selain video, postingannya berupa kata-kata yang mengandung provokatif. Dan menjadi viral di media sosial.

“Dari dua grup itu berisi video provokatif kekerasa oleh aparat kepolisian, dan kata-kata tidak pantas sehingga dapat mengakibatkan keonaran dilingkaran masyarakat. Status ini menjadi viral di medsos,” katanya.

MIK diamankan Polda Aceh karena melanggar tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi juga menyita handphone pelaku yang berisikan konten video kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE dan pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh membongkar kasus dugaan korupsi bantuan attaractant penangkap hama kopi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh sebesar Rp 48,5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2015. – Kasus itu berawal saat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan program bantuan penangkap hama kopi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh PT Jaya Perkasa Group sebagai rekanan. – Dalam pelaksanaannya, rekanan melakukan markup harga satu alat hingga dua kali lipat yang dikeluarkan distributor. Sehingga, dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pengadaan barang dan jasa LKPP, negara mengalami kerugian Rp 16,5 miliar. – – “Markupnya hingga dua kali lipat dari harga biasanya, sehingga kerugian negara mencapai Rp 16,5 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Markas Polda Aceh, Rabu (9/10). – Polisi juga mengamankan empat tersangka, yaitu berinisial AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M sebagai rekanan dan TJ yang menerima sub kontrak pekerjaan. Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa 50 orang saksi, termasuk saksi ahli dari BPKP dan ahli pengadaan barang dan jasa LKPP. – “Penanganan kasus ini sudah kita lakukan penyelidikan mulai September 2018. Total saksi yang kita periksa 50 orang termasuk dari BPKP dan LKPP sebagai saksi ahli. Tersangka ada 4 orang,” ujar Saladin. – Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan uang tunai keseluruhan Rp4,3 miliar dan dua sertifikat bidang tanah dengan luas 970m2 dan 493m2 di Aceh Tengah milik AR selaku KPA. Kemudian uang tunai Rp 50 juta dari T sebagai PPK. – -#Selengkapnya baca di www.kanalaceh.com atau klik tautan di story – #aceh #bandaaceh #bireuen #pidie #pidiejaya #acehbesar #lhokseumawe #acehutara #acehtimur #langsa #acehtamiang #acehtenggara #gayolues #acehtengah #benermeriah #abdya #naganraya #acehbarat #naganraya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #simeulue #sabang #acehjaya #kopi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts