Disdik Aceh Berhentikan Kepsek dan Wakilnya yang Terciduk Satu Kamar di Hotel

Ilustrasi pasangan ditangkap mesum.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wanita yang berstatus Kepala Sekolah berinisial AW (43) ditangkap bersama seorang pria HO (35), disebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, pada Minggu kemarin.

HO tak lain merupakan wakil kepala sekolah di salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya. Mereka berdua, bekerja di satu sekolah, AW kepala sekolah sedangkan pasangannya HO wakil kepala sekolah.

Satpol PP dan WH Banda Aceh menciduk mereka saat berada dalam satu kamar. Padahal, mereka sudah memiliki pasangan masing-masing yang sah.

Mengetahui hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh langsung mengambil sikap untuk memberhentikan keduanya, dari posisi Kepala Sekolah dan Wakil.

“Kita bersikap kepada keduanya kita berhentikan mulai hari ini, lagi dalam proses (suratnya),” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Rahmat menilai, kelakuan keduanya sudah tidak bisa ditolerir, dan mencoreng institusi pendidikan di Aceh, kemudian melanggar syariat islam.

“Ini kelakuan tidak bisa ditolerir, yang harusnya mereka jadi contoh, ini malah merusak,” kata Rahmat.

Pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk menentukan apa sanksi yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh ke depan, terkait kasusu ini. Yang pasti, kata Rahmat, keduanya akan diberhentikan.

Ini juga menjadi perhatian serius, bagi guru di Aceh. Dan menjadi peringatan bahwa tindakan tegas bagi guru yang melanggar syariat islam maupun larangan lainnya.

“Kita putuskan harus diberhentikan, jadi ini warning kepada yang lain, tidak ada tolerir apapun jika melanggar dari ketentuan,” sebutnya. [Randi]

Related posts