Pelajar yang Sembunyikan Pacar Dalam Lemari Gagal Dihukum Cambuk

Hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga orang pelanggar syariat di Banda Aceh dihukum cambuk karena melanggar qanun nomor 6 tahun 2014. Eksekusi cambuk ini digelar di lokasi wisata Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10).

Ketiga terdakwa itu masing-masing berinisial MU dicambuk 28 kali dan pasangannya NUR 23 kali. Sementara RAU 12 kali dan pasangannya berinisial AND masih di bawah umur, dan tidak dikenai hukuman cambuk.

Pasangan ini terbukti melakukan khalwat (bermesraan) yang tertuang dalam pasal 25 ayat (1) hukum jinayat. MU dan Nur terciduk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah saat bermesraan di dalam mobil, di Kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh.


“Pasangannya anak di bawah umur, anak sekolah di bawah 18 tahun, dia tidak dikenakan hukuman cambuk, jadi di titip ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Kepala Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, M Hidayat usai hukuman cambuk.

Kejadian itu berawal saat AND mengajak pacarnya menginap dalam kamar kost miliknya. Dan sempat mengelabuhi warga, dengan cara menurunkan RAU di depan masjid sebelum sampai kost.

Kemudian RAU berjalan menuju kost AND dan nekat melompat pagar untuk bisa masuk ke kamar milik AND. Warga yang curiga saat itu memantau pergerakan keduanya. Setelah satu jam berselang, warga menggrebek kamar kost AND.

Saat digerebek pelaku sempat memasukkan pacarnya ke dalam lemari, agar tidak terlihat oleh warga. Namun, setelah digeledah, akhirnya pelaku mengakui bahwa RAU bersembunyi di dalam lemari.

“Mereka digerebek warga di kamar kost,” ujar Hidayat. [Randi]

Related posts