Oknum PNS di Langsa Terciduk ‘Jualan’ Sabu

Ilustrasi. (suluh.co)

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menciduk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BA (40) di Langsa, yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di Dusun PJKA, Gampong Jawa Muka.

BA diketahui menjabat sebagai Sekdes, ia ditangkap bersama rekannya N (32) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kawasan PJKA, Langsa.

Kemudian, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penggrebekan, lalu menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,50 gram, satu timbangan digital warna hitam, satu set bong (alat isap), tiga korek mancis, satu kaca pirek, dua gunting, satu pisau cutter.

“Dari pengakuan tersangka sabu itu didapat dari temannya berinisial M yang kini masih buron dengan harga Rp1, 4 juta,” kata Kasat.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut. [Erza]

Related posts