Kasus Penipuan, Vonis Abdullah Puteh Diperberat Jadi 3,5 Tahun Penjara

[Foto: detik]

Jakarta (KANALACEH.COM) – Hukuman mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 1,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Anggota DPD RI dari Aceh itu dinilai terbukti melakukan penipuan.

Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono. Pada pertemuan itu, Puteh mengatakan kepada Herry memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 Ha yang terletak di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Puteh mengaku tidak punya modal untuk menjalankan usaha tersebut, terutama untuk pengurusan izin-izin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan. Untuk itu, Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerja sama.

Puteh menjanjikan Herry akan diberi hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal izin IUPHHK-HTI. Namun, pada praktiknya, Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan kayu tersebut.

Merasa ditipu, Harry mempolisikan Puteh. Pada 10 September 2019, PN Jaksel memvonis Puteh melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 18 bulan penjara. PN Jaksel mengatakan Herry mengirimkan uang kepada Puteh sebesar Rp 750 juta untuk biaya pengurusan izin amdal. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan, biaya pengurusan amdal hanya sebesar Rp 406.750.000, bukan Rp 750 juta.

Atas hal itu, jaksa dan Puteh sama-sama banding. Apa kata PT Jakarta?

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1140/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 10 September 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” demikian lansir laman Detik.com, Rabu (6/11).

Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota I Nyoman Sutama dan Hidayat. Majelis memperberat hukuman dengan alasan Puteh sebagai mantan pejabat publik harusnya menjadi panutan.

“Sehingga untuk memberi obyek jera, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) harus menaikkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa,” ujar majelis dengan suara bulat.

Sebagimana diketahui, pria kelahiran 4 Juli 1948 itu menjadi Gubernur Aceh kurun 2000-2005. Namun di tengah jalan, ia ditangkap KPK karena korupsi helikopter senilai Rp 12,5 miliar. Puteh akhirnya dihukum 10 tahun penjara. Baru lima tahun menjalani hukuman, ia bebas bersyarat.

Puteh kemudian mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Aceh dari jalur independen tapi kalah. Pada Pemilu 2019 ia mencalonkan diri menjadi angota DPD Aceh dan lolos ke Senayan. []

Related posts