Isi Kantor Kadin Aceh Rp 2,8 M Dari APBA Disorot

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Aceh) mendapat dana hibah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh hingga Rp 2,8 Miliar, untuk mengisi isi kantor organisasi tersebut.

Besaran dana tersebut juga menuai kritik dari masyarakat. Sebab, dalam mata anggaran tersebut, Kadin mengusulkan untuk pengadaan mulai kamera, UPS, Kulkas, alat tulis kantor, lemari display, cctv, sound system, kendaraan operasional, komputer hingga printer.

Kordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh, Askhalani mengatakan, usulan untuk anggaran Kadin tidak di benarkan. Menurutnya, Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan. Kemudian tidak memiliki hirarki dari sudut tata organisasi daerah manapun, jadi, kata dia pemberian anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggan hukum terencana.

Untuk itu, pihaknya berencana akan menyurati KPK soal adanya pengadaan isi kantor tersebut. “Secara resmi kami akan mengirimkan surat kepada KPK-RI, kami melihat seluruh pengusulan anggaran Kadin adalah ilegal dan memiliki hubungan kolerasi politik kepentingan, “ kata Askhalani, Kamis, 14 November 2019.

Askhal menduga, ini bagian dari barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha, apalagi dari mata anggaran yang ada, menunjukkan bahwa adanya potensi setting dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan kandidat atau perusahaan tertentu dalam memenangkan tender proyek yang dilakukan.

“Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus. Ini menunjukkan bahwa proses pemberian anggaran ini memiliki hubungan conflik of interes dan dapat dipastikan adalah bagian dari barter politik anggaran, antara pemerintah Aceh dengan pengusaha,” sebutnya.

Merespons informasi beredar terkait bantuan berupa barang diperuntukkan bagi Kadin Aceh, Wakil Ketua Umum Organisasi dan Kesekretariatan Kadin Aceh, Muhammad Iqbal mengatakan semua hal tersebut proses pengadaan dan pengelolaan anggarannya dilakukan Disperindag Aceh.

Menurut dia, proses pengusulan item anggaran tersebut dilakukan Kadin Aceh, dan dalam proses perencanaan dan penganggarannya disetujui Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, dengan penempatan mata anggaran pada Disperindag.

Kadin Aceh, kata dia sebagai organisasi yang sama seperti lembaga lain, yakni Pramuka, KONI dan KNPI, sewajarnya juga mendapatkan dukungan dari negara. Sebab, tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai sarana pembinaan pengusaha dan UMKM.

Adapun item barang yang didukung oleh Pemerintah Aceh berupa laptop, proyektor, dan lainnya, peruntukannya direncanakan Kadin Aceh untuk pembentukan balai pelatihan bagi pelaku IKM dan UMKM di seluruh provinsi Aceh.

“Pun begitu juga dengan sejumlah item barang lainnya, kesemuanya diperuntukkan bagi penguatan Kadin Aceh, untuk menjalankan tugasnya yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1987, yakni pembinaan pengusaha Indonesia,” ujar Iqbal. [Randi]

Related posts