Kontrak Sementara Diperpanjang, Pertamina dan BUMD Aceh Kelola Blok NSB

Ilustrasi blok migas. (netralnews.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kontrak sementara Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok North Sumatera B (NSB) selama satu tahun. Pertamina akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh untuk mengelola blok migas tersebut.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto menjelaskan, perpanjangan kontrak sementara diputuskan berdasarkan hasil diskusi dengan Pertamina dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Selama setahun ke depan, kontrak bagi hasil tetap menggunakan skema cost recovery.

Baca: BPMA Inginkan Kontrak PHE NSB Diperpanjang melalui Cost Recovery

Meski begitu, ia belum memerinci bentuk kerja sama pengelolaan antara Pertamina dan BUMD Aceh. “Pokoknya mereka duduk bersama. Business-to-business dulu, dia (kontraktor) lapor ke Gubernur. Kami lapor ke Menteri,” ujar Djoko di Gedung Kementerian ESDM, Senin (18/11) seperti dilansir laman Katadata.co.id.

Pertamina mengelola Blok NSB dengan menggunakan kontrak sementara setelah kontrak tetapnya habis pada Oktober 2018. Perpanjangan kontrak kali ini merupakan yang ketiga kalinya.

Baca: Nova: Kita Putuskan Ambil Alih Pengelolaan Blok B

Pemberian kontrak sementara lantaran belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Pusat  dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh terkait kontrak bagi hasil Blok NSB ke depan.

Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok NSB tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split.

Djoko berharap, dengan perpanjangan kontrak sementara selama setahun, lebih lama dari sebelumnya 45 hari, investasi di Blok NSB tak terhambat. Ia pun optimistis, waktu setahun cukup untuk menyamakan pandangan Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh mengenai skema kontrak bagi hasil ke depan.

Di sisi lain, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengisyaratkan kemungkinan diskusi antara Pemerintah dan Pemrov Aceh selesai sebelum setahun.

“Setahun ini kan perpanjangan dulu, tapi bisa berapa bulan selesai,” kata dia. Adapun saat ini, menurut dia, produksi gas di Blok NSB berkisar 20-30 juta standar kaki kubik per hari.

Namun, ia menilai, blok tersebut masih menyimpan potensi untuk pengembangan lebih lanjut. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengingatkan pentingnya keputusan segera mengenai pengelolaan Blok NSB.

Pasalnya, PHE perlu kepastian untuk melakukan berbagai kegiatan investasi di blok tersebut. Perpanjangan kontrak sementara seperti yang terjadi saat ini membuat posisi PHE serba salah. “Kalau diperpanjang harusnya 20 tahun. Kalau lihat skema pendek akan sulit untuk berinvestasi,” kata dia. []

Related posts