Kemenag Aceh: Jika Ada KUA Kutip Biaya Administrasi Nikah, Laporkan

Langkah Kemenag Aceh hindari kekerasan terhadap pemuka agama
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Daud Pakeh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Daud Pakeh menegaskan, tidak ada biaya admisnistrasi apapun jika masyarakat mengurus nikah di kantor urusan agama (KUA).

Jika terdapat ada petugas KUA yang meminta uang administrasi, ia meminta masyarakat melaporkannnya ke Kantor Kemenag masing-masing daerah.

Menurutnya, biaya pernikahan hanya diperuntukkan bagi mereka yang ingin melangsungkan nikah di luar KUA, meskipun pendaftarannya tetap di KUA. Biaya dibebankan untuk nikah di luar KUA, sebesar Rp 600 ribu, seperti peraturan pemerintah.

“Biaya penyelenggaraan nikah berdasarkan peraturan pemerintah Rp 0, Nikah di KUA Rp 0, nikah di luar KUA apakah di masjid atau di rumah atau di KUA tapi diluar jam kerja (malam), itu Rp 600 ribu ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah,” kata Daud Pakeh disela FGD soal program cegah kawin anak, di D-Eenergy café, Aceh Besar, Rabu (4/12).

Jika tetap ada petugas KUA yang meminta uang administrasi diluar ketentuan yang ada, ia meminta untuk segera melaporkan, untuk segera di tindak.

“Ya laporkan ke kami. KUA-KUA yang ada meminta biaya pembayaran dari masyarakat ya silahkan dilapor, akan kita tindak, tidak ada biaya administrasi,” ujar Daud. [Randi]

Related posts