MA Tolak Perlawanan Pembakar Hutan Aceh yang Dihukum Rp 366 Miliar

Ditolak MA, Said Samsul minta KPU laksanakan pilkada ulang di Aceh
Mahkamah Agung. (sunday24.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Drama kebakaran hutan Aceh belum berakhir. Perusahaan pembakar hutan, PT Kallista Alam tidak terima bila dihukum Rp 366 miliar. Segala cara hukum dilakukan, termasuk perlawanan hukum lewat jalur perdata. Bagaimana endingnya?

Kasus ini bermula saat hutan di Rawa Tripa, Aceh terbakar hebat pada 2012. Pemerintah bergerak dan menggugat PT Kallista Alam selaku pemegang izin atas pembukaan sawit di atas lahan itu.

PT Kallista Alam kemudian dihukum me-recovery hutan dengan nilai denda Rp 366 miliar. Putusan itu kompak dihukum oleh PN Meulaboh, banding, kasasi, dan PK.

PT Kallista Alam tidak habis akal. Mereka mengajukan perlawanan dengan meminta permohonan perkara itu tidak bisa dieksekusi. Siapa sangka, PN Meulaboh mengabulkan dan membatalkan putusan MA tersebut pada 12 April 2018. Putusan ini menuai reaksi dari berbagai kelompok masyarakat.

Pemerintah pun tidak terima dan mengajukan banding. Pada 4 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membatalkan putusan PN Meulaboh dan memutuskan gugatan PT Kallista Alam tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Nah, giliran PT Kallista Alam yang tidak terima. Diwakili oleh direkturnya, Subianto Rusid, PT Kallista Alam mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian lansir putusan MA dalam websitenya, Kamis (5/12).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Syamsul Maarif. Adapun anggota majelis yaitu Zahrul Rabain dan Panji Widagdo. Putusan itu diketok pada 2 Desember 2019. [Detik.com]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Berdasar data BPS 2019, angka kemiskinan Aceh berada pada urutan ke-6 secara nasional, yaitu 15,32% penduduk Aceh berada dalam kondisi miskin. Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, angka tersebut sangat memprihatinkan. Kata dia, hal itu harus segera ditangani secara serius oleh Pemerintah Aceh. Dalam diskusi bersama ICMI Aceh, Minggu (1/12) di Baperis Banda Aceh, Taqwaddin juga memaparkan solusi untuk mengentaskan kemiskinan dalam perspektif pelayanan publik. Kata dia, pemenuhan kebutuhan dasar adalah indikator yang digunakan BPS Aceh dalam metodologi pengukuran kemiskinan. Mengacu pada metodologi tersebut, lanjut dia hasilnya, ternyata ada dua sebab utama mengapa Aceh Termiskin di Sumatera, yaitu masalah pangan (komoditi makanan) dan perumahan (komoditi bukan makanan). Ia berpendapat, jika sudah diketahui ada dua sebab Aceh termiskin, maka seharusnya akan mudah diberikan terapi untuk pengentasannya oleh Pemerintah Aceh, baik yang bersifat jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Terkait fakta dan data kemiskinan tersebut, Kepala Ombudsman RI Aceh, menyampaikan beberapa alternatif solusinya, yaitu untuk jangka pendek dan mendesak. Pertama, penuhi kebutuhan dasar pangan dan rumah bagi warga masyarakat miskin. Selengkapnya di www.kanalaceh.com #acehbarat #acehtimur #aceh #acehbesar #acehsingkil #acehgayo #acehtenggara #acehtamiang #rumah #miskin #fakirmiskin #bnatuan #dana #memprihatinkan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts