Pusat Diminta Segera Tetapkan Permendagri Batas Aceh-Sumut

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta pemerintah pusat segera menetepkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) soal batas Aceh – Sumut yang telah disepakati.

Permintaan itu diucapkan Nova dihadapan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Eko Subowo dan para kepala daerah kab/kota yang hadir dalam rapat kerja tahun 2019, di gedung Serbaguna Aceh, Banda Aceh, Kamis (5/12).

Penegasan batas daerah pusat, kata Nova Batas Aceh-Sumut telah disepakati tuntas antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumatera Utara, beserta pemerintah kab/kota yang berbatasan.

Ini merupakan suatu keberhasilan dan dinilai langkah baru dalam percepatan penegasan batas Aceh- Sumut. Sebelumnya, penegasan batas daerah ini sempat dikhawatirkan tidak tuntas apabila melihat perkembangan pembahasan pada saat itu.

“Alhamdulillah rangkaian pembahasan 9 Segmen Batas tuntas disepakati pada 17 September 2019. Selanjutnya kami berharap Pemerintah Pusat dapat segera menetapkan Permendagri batas Aceh- Sumut tersebut,” kata Nova.

Untuk itu pihaknya berharap kabupaten/kota untuk segera menuntaskan batas kabupaten/ kota dalam Provinsi, dan selanjutnya batas Gampong/Desa. Menurutnya ini penting, seiring dengan kucuran alokasi dana desa, sehingga tidak salah dalam pembangunan sarana dan prasarana di lapangan.

Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih bagi kabupaten/ kota yang telah tuntas segmen batas daerahnya. “Khususnya kepada daerah yang seluruh segmen batasnya telah ditetapkan Permendagri, yaitu Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya,” sebutnya.

Secara khusus, lanjut Nova, terkait dengan perbatasan daerah, perlu adanya komitmen pemerintah kab/Kota untuk mempercepat penegasan batas daerah, antara lain pembentukan tim penegasan batas daerah bagi daerah yang belum membentuk, dan pengalokasian anggaran yang cukup untuk penegasan batas daerah.

Diharapkan kepada Tim PBD Kabupaten/Kota agar mendalami kembali aturan-aturan terkait Penegasan Batas Daerah, dan selalu berkoordinasi dengan Tim PBD Aceh sehingga dalam penyelesaian batas daerah dapat bersinergi untuk percepatan penyelesaian setiap tahapannya.

Kemudian, kata dia perlu adanya kesamaan persepsi terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan batas daerah, dan tidak ada daerah yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di perbatasan, khususnya pada titik/garis batas yang belum pasti;

“Apabila Penegasan batas daerah secara pasti di lapangan tidak dapat dilakukan karena kondisi Geografis, agar disepakati penegasan batas daerah secara Kartometrik oleh kedua belah pihak,” ucapnya. [Fahzian/rel]

Related posts