Polda Aceh Diminta Jerat Pengancam Wartawan di Aceh Barat Dengan UU Pers

Jurnalis aksi di depan Polda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lintas Organisasi Pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (Jantan) menggelar aksi damai, di depan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis (9/1).

Aksi tersebut terkait peristiwa pengancaman yang dialami Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh di Aceh Barat, Minggu 5 Januari 2020 dini hari. Aidil diancam bunuh oleh Akrim, Direktur PT. Tuah Akfi Utama karena berita terkait perusahaan itu yang tayang di Modus Aceh beberapa jam sebelum pengancaman.

Peristiwa ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Aceh Barat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi juga sudah menahan pelaku paska pelaporan tersebut hingga sekarang.

Ironi, atas pengancaman yang turut memperlihatkan mirip senjata api jenis pistol ini, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sedangkan senjata yang digunakan dan diakui asli oleh pelaku pada beberapa pemberitaan media, terakhir berubah wujud menjadi korek api atau mancis berbentuk pistol.

Atas peristiwa ini, selain pelaku tidak terjerat dengan penyalahgunaan senjata api, tetapi juga tidak dijerat dengan Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Padahal, sangat jelas pengancaman itu terjadi karena pemberitaan yang tayang di media Modus Aceh.

“Dalam menjalankan profesinya jurnalis dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang Lex Spesialis atau berlaku khusus. Dalam UU Pers, mengancam bunuh jurnalis adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1),” kata Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Moenir.

Oleh karena itu, kata dia berhubung pengancaman ini jelas karena berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers, maka, kata dia pelakunya wajib dijerat dengan UU Pers yang berlaku khusus dijounctokan dengan KUHPidana.

“Karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka, penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (Pidum),” sebutnya.

Atas dasar tersebut pihaknya yang terdiri lintas organisasi pers di Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh meminta Kapolda Aceh mengawal penaganan kasus pengancaman tersebut.

“Agar pelakunya dijerat dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers, mengingat pengancaman itu berkaitan dengan pemberitaan,” ujarnya.

Kemudian meminta Kapolda Aceh untuk memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat, agar segera mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai UU Pers yang berlaku khusus. [Randi/rel]

Related posts