Suap Komisioner KPU, KPK Periksa Tiga Staf DPP PDIP

(net)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Bukan cuma Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Tetapi, tiga staf DPP PDIP juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

Ketiga staf DPP PDIP itu, yakni Geri, Riri, dan Kusnadi.

Mereka diperiksa terkait kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP, yang telah menjerat staf DPP PDIP, Saeful Bahri sebagai tersangka. 

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Jumat (24/1) seperti dilansir laman VIVAnews.

Hasto sendiri telah memenuhi panggilan penyidik. Dia mengaku akan dimintai keterangan seputar kasus yang juga telah menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi,” kata Hasto di KPK.

Hasto belum bisa bicara banyak mengenai kasus ini. Ia berjanji akan memberi keterangan kepada awak media usai pemeriksaan.”Nanti kita liat, keterangan siap saya berikan, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta.

Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan untuk calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP, yaitu Harun Masiku. Harun masih buron dan belum menyerahkan diri.

Lalu, dua tersangka lain, yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Saeful Bahri sebagai kader PDIP.

Status Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam PAW menggantikan Nazarudien Kiemas yang meninggal dunia dari daerah pemilihan Sunatera Selatan I. []

Related posts