Imigrasi Banda Aceh Layani Pembuatan Paspor CJH di Kankemenag Pidie Jaya

(ist)

Bnada Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Imigrasi Banda Aceh bekerjasama dengan Kankemenag Pidie Jaya melayani pembuatan paspor bagi calon jamaah haji (CJH) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Sabtu (8/2).

Hal ini untuk mempermudah para calon jamaah haji, sehingga mereka tidak perlu lagi ke Banda Aceh untuk mengurus paspor.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya,  Ahmad Yani, SPd.i mencatat, ada sekitar 142 calon jamaah haji yang mengurus paspor hari ini.

Pelayanan dibuka sejak pagi hari dan diperkirakan selesai pada pukul 19.00 WIB. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh.

Kegiatan ini mendapat  respon yang positif dari para calon jamaah haji. Ahmad Yani mengatakan, ini merupakan bentuk kerjasama antara Kemenag Pidie Jaya dengan Imigrasi Banda Aceh.

“Alhamdulillah sudah kita layani di Kemenag atas kerjasama dengan Kantor Imigrasi Banda Aceh dan itu sangat tergantung hasil komunikasi kita dengan dengan kepala imigrasi dan hal ini juga sudah dikoordinasi dengan Ombudsman Banda Aceh. Karena ini bagian dari peningkatan pelayanan publik yang biasanya calon jamaah yang harus datang ke Imigrasi Banda Aceh sekarang imigrasi yang datang melayani calon jamaah,” kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani menyampaikan terimakasih kepada pihak Imigrasi Banda Aceh, pasalnya kehadiran Imigrasi ke Pidie Jaya sangat membantu masyarakat disini. [Randi/rel]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, mengeluarkan surat larangan kepada warganya untuk tidak ikut merayakan hari valentine yang jatuh pada 14 Februari mendatang. Sebab, hari valentine dinilai bukan budaya yang harus diperingati oleh kaula muda. Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali dalam surat bernomor 451/459/2020, menerangkan bahwa pihaknya melarang keras perayaan hari valentine karena bertentangan dengan Syariat Islam. Bahkan, surat itu sudah diedarkan kepada seluruh kepala desa, camat dan sekolah untuk tidak merayakan hari kasih sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa peringatan hari valentine day bertentangan dengan qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002, tentang pelaksanaan syariat islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar islam. “Valentine Day itu bertentangan dengan Syariat Islam. Maka haram hukumnya untuk dirayakan,” tulis Mawardi dalam surat tersebut. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Setdakab Aceh Besar, Muhajir, membenarkan adanya surat larangan merayakan hari valentine yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar. “Benar (soal larangan rayakan valentine). Kita juga meneruskan imbauan ini kepada masyarakat melalui masjid yang di lakukan melalui tausiah dan juga di lakukan oleh kepala desa dan camat, serta para guru agar dapat dilakukan imbauan kepada para muridnya,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Februari 2020. Alasanya larangan itu, kata dia, karena tidak sesuai dengan adat dan budaya Aceh. Meski begitu, tidak ada sanksi jika ada yang melanggar aturan tersebut. Hanya saja, jika kedapatan, akan dibina dan diserahkan ke orang tua pelanggar. “Nanti juga akan ada patroli dari Satpol PP dan WH yang bekerjasama dengan Muspika untuk patroli di wilayah Aceh Besar,” katanya, Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, apabila ditemukan warga merayakan hari valentine. Dan diminta agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam, adat, istiadat dan norma masyarakat Aceh. [Randi] #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehutara #acehsingkil #acehtamiang #aceh #larang #valentines

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts