Dana BOS Langsung Ditransfer ke Sekolah, Tak Lagi Lewat Pemda

Dolar AS melemah, Rupiah langsung menguat ke Rp13.772/USD
Ilustrasi - Uang mata rupiah. (Shutterstock)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Keuangan mulai 10 Februari 2020 akan mentransfer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya, proses transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan proses transfer masuk dalam perubahan skema pencairan dana BOS di tahun 2020.

“Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah,” kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2) seperti dilansir laman Detik.com.

Pada tahun 2020, Kementerian Keuangan, Kemendikbud, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengubah skema pencairan dana BOS. Pengubahan skema itu hanya berlaku pada dana BOS reguler, dan tidak berlaku pada BOS kinerja dan BOS afirmasi.

Perubahan skema berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia, terutama kepada sekolah negeri dan beberapa sekolah swasta yang menerima. Perubahan yang terjadi adalah pada besaran unit cost, di mana untuk Sekolah Dasar (SD) menjadi Rp 900 ribu per anak dari yang sebelumnya Rp 800 ribu.

Lalu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi Rp 1,1 juta per anak dari yang sebelumnya Rp 1 juta. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi Rp 1,5 juta per anak dari yang sebelumnya Rp 1,4 juta, dan untuk SMK tetap sama yaitu Rp 2 juta per anak.

Mengenai skema penyalurannya juga berubah, yaitu hanya menjadi tiga tahap dari sebelumnya empat tahap. Pada skema baru ini besaran tahap I adalah 30%, tahap II 40%, dan tahap III sebesar 30%. Adapun, pencairan tahap I paling cepat pada bulan Januari, tahap II paling cepat bulan April, dan tahap III bulan September.

Tidak hanya itu, perubahan lainnya adalah penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya, penetapan SK sekolah penerima dilakukan pemerintah daerah.

Lalu, batas akhir pengambilan data 1 x per tahun setiap tanggal 31 Agustus untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan. Sebelumnya, batas akhir pengambilan data 2 x per tahun yaitu tanggal 31 Januari dan 31 Oktober.

Selanjutnya, dana BOS juga bisa digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maksimal 50%. Intinya bukan untuk membiayai guru honorer baru. Sebelumnya, pembayaran maksimal hanya 15% di sekolah negeri, dan 30% di sekolah swasta.

Skema yang terakhir, kata Nadiem, adalah tidak ada alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Sebelumnya, pembelian buku dibatasi sebesar 20%, dan pembelian alat multimedia ditentukan kualitas dan kuantitas.

“Ini sesuai program merdeka belajar dan jawaban pertama Kemendikbud, ini bukan solusi tapi langkah pertama sejahterkan guru honorer,” ungkap Nadiem.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah menyinggung soaln penyaluran dana BOS. Ia mengatakan para oknum di pemerintah daerah memiliki kreativitas yang tinggi dalam melakukan korupsi. Ternyata mereka punya cara untuk menyunat dana BOS dengan menekan kepala sekolahnya.

“Begitu direct transfer kan nggak bisa disunat, tapi kepala sekolahnya dipanggil, ‘lo mau jadi kepala sekolah, lo harus setor ke gue’. Jadi setelah ditransfer dia ambil kemudian disetor,” terangnya dalam acara laporan Bank Dunia di Energy Building, Jakarta, Kamis (30/1). []

Related posts