Kakek Asal Aceh Utara Ini Lima Kali Ditangkap Karena Sabu

Hisap sabu di gubuk, polisi bekuk 2 pemuda Aceh Barat
Ilustrasi hisap sabu-sabu. (Klikpositif)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Utara kembali menangkap N alias Yah Din (65), karena kasus sabu. Dalam perkara ini, Yah Din sudah lima kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Yah Din merupakan warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Ia ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya.

Polisi juga mengamankan 13 paket sabu seberat 1,51 gram, dan seperangkat alat hisap sabu disita sebagai barang bukti.

Kepala Satres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud, mengatakan jika Yah Din merupakan residivis kasus Narkoba.

“Ini sudah kali ke lima ia ditangkap dalam perkara sabu, diketahui tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dari lapas Langsa,” ujar Daud saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari inisial Z alias Apa Salam, yang lebih dulu ditangkap pada tanggal 4 Februari 2020 lalu.

“Dalam pengakuannya, Yah Din membeli sabu dari Apa Salam dalam jumlah 1 sampai 2 gram untuk ia gunakan sehari-hari,” kata M Daud.

Namun, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik tidak percaya dengan pengakuan Yah Din. Sebab, dari kasus sebelumnya tersangka ini adalah pemakai sekaligus penjual sabu.

Kini, Yah Din ditahan di Markas Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan terkait keterlibatannya dalam pengedaran sabu di wilayah Aceh Utara.

“Kasusnya masih didalami, kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” kata M Daud. [Randi]

Related posts