Kader PDIP Aceh Gugat Megawati ke Pengadilan

netralnews.com

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kader Partai PDI Perjuangan, Imran Mahfudi mengugat Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia menggugat terkait Konferda V PDI yang digelar beberapa waktu lalu.

Surat itu telah teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN-BNA. Imran Mahfudi menjelaskan, yang menjadi alasan diajukannya gugatan ke pengadillan adalah terkait masalah pelaksanaan Konferda. Menurutnya, salah satu kewenangan Konferda adalah membentuk kepengurusan partai.

“Namun yang terjadi, DPP partai langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda. ini adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar partai,” kata Imran Mahfudi, Rabu (12/2).

DPP Partai, kata dia telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum Konferda untuk menentukan ketua DPD Partai. Sementara, ketua terpilih saat ini, menurutnya hanya diusulkan oleh satu DPC. Kemudian, DPP PDIP tetap menunjuk yang bersangkutan sebagai ketua DPD.

Akibat adanya dugaan pelanggaran terhadap anggaran dasar partai itu, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda tersebut, menurutnya menjadi tidak sah.

Sehingga seluruh tindakan mewakili partai juga, kata dia menjadi tidak sah, termasuk mewakili DPD PDIP Aceh pada Kongres V PDIP di Bali Agustus 2019 lalu, dan dikarenakan adanya peserta kongres yang tidak sah, berakibat pada tidak sahnya pelaksanaan Kongres V PDI Perjuangan.

“Di dalam petitum gugatan disamping meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP,” ujarnya.

Imran menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan negeri, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai pada tanggal 8 Agustus 2019.

Namun, sampai dengan saat ini Mahkamah Partai belum mengadili permohonan tersebut. Padahal sesuai ketentuan UU Partai Politik, kata dia Mahkamah Partai wajib mengadili dalam jangka waktu enam puluh hari.

“Saya lebih senang apabila menempuh upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai, namun karena Mahkamah Partai pun tidak tunduk pada ketentuan UU, tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke Pengadilan,” katanya. [Randi]

Related posts