Wali Kota Subulussalam Akan Berkantor di Kecamatan

(Kanal Aceh/Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Subulussalam gelar rapat koordinasi bersama para camat, mukim dan kepala desa di Subulussalam, Kamis (13/2).

Rapat koordinasi yang berlangsung di gedung serbaguna Pendopo Wali Kota Subulussalam itu, turut dihadiri oleh Wali kota Affan Alfian Bintang, Wakilnya Salmaza, Ketua Komisi A DPRK Dolly S Cibro, Para Asisten, Kepala DPMK, Inspektorat, Para Camat dan Mukim serta kepala Kampong dalam pemko Subulussalam.

Beberapa program Pemko Subulussalam juga dipaparkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari program Bersih Rapi Estetis dan Hijau (BEREH), soal wacana pemekaran kecamatan, rencana wali kota berkantor di kecamatan, hingga penggunaan dan pengawasan dana desa (DD).

Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang mengatakan, dalam rangka menjalankan program BEREH dan memenuhi janji politiknya saat pilkada lalu, ia merencanakan akan berkantor di beberapa kecamatan.

Dijadwalkan Affan Alfian Bintang akan berkantor di kecamatan Rundeng pada Tanggal 19 Februari 2020, ditanggal yang sama ia akan berkantor di Kecamatan Sultan Daulat, namun diwakili oleh Wakil Wali Kota Salmaza

Selanjutnya, pada tanggal 20 Februari 2020, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam akan berkantor di Kecamatan Longkib. [Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – BPKS Sabang menyikapi positif dan akan menindak lanjuti permintaan Wali Kota Sabang, untuk menunda kedatangan MS Artania Kapal tersebut dijadwalkan akan tiba di Sabang pada tanggal 16 Februari 2020 mendatang. Surat Walikota Sabang yang di tujukan kepada Kepala BPKS Nomor 556/ 0933,tanggal 12 Februari 2020 tentang penundaan kedatangan Kapal Pesiar MS Artania itu, terkait masih ada kekhawatiran dan status waspada pada kasus virus corona tersebut, akan di bahas pada rapat Stekholder pada Kamis, 13 Februari 2020. Baca: Antisipasi Corona, Sabang Minta BPKS Tunda Kedatangan Kapal Pesiar Deputi Komersil BPKS Agus Salim, menyebutkan surat wali kota tersebut sudah bersifat final dan harus di tindak lanjuti mengingat BPKS hanya beraifat layanan di sektor pelabuhan. Sementara, kata dia wilayah Kota Sabang sebgai daerah destinasi wisatanya adalah di bawah wewenang Wali Kota Sabang. Untuk itu dalam pembahasan rapat nanti, hal tersebut akan menjadi pembahasan utama. “Kita akan tindak lanjuti segera, permintaan Wali Kota Sabang tersebut mengingat kepentingan masyarakat Sabang lebih kita kedepankan, untuk itu segala sesuatu terkait intruksi penundaan kepada pihak-pihak terkait akan di bahas dalam rapat yang akan di laksanakan besok,” ujar Agus Salim melalui Kabag Humas BPKS M. Rizal, Rabu (12/2). Ia juga menyebutkan, pihak BPKS akan memberikan informasi terkait hal tersebut kepada pihak agensi kapal, dan akan membahal secara detail penundaan tersebut dengan pihak terkait. “Ini akan menjadi penting untuk di tindak lanjuti mengingat surat Wali Kota Sabang tersebut juga merupakan dan berdasarkan masukan element-element dan unsur tokoh masyarakat terlebih lagi saat ini WHO belum mencabut status waspada kada kasus virus corona,” tambahnya. [DA] #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehutara #acehsingkil #acehtamiang #aceh #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #bandaaceh #bpks #kapal #sabang #kapalpesiar #wisatawan #turis

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts