Puluhan Mahasiswa Terjaring Razia Busana di Banda Aceh

Razia Busana. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP dan WH) merazia para pengendara yang masih menggunakan pakaian ketat bagi wanita, dan celana pendek bagi pria.

Razia penegakan Syariat Islam itu dilaksanakan di jalan Teuku Nyak Arif, Lamnyong, Banda Aceh pada Kamis (20/2).

Dalam razia itu, sebanyak 24 orang pelanggar, diantaranya 13 orang perempuan yang menggunakan pakaian ketat dan 11 orang laki – laki yang menggunakan celana pendek (diatas lutut).

Diantara pelanggar, satu orang Polwan yang melintas di jalan tersebut dan menggunakan celana ketat, diberhentikan polisi syariat. Lalu, diberikan pembinaan.

Kasie Ops Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Elhamin, mengatakan, rata rata pelanggar kebanyakan dari kalangan mahasiswa. Sebab, lokasi jalan tersebut, mengarah ke kawasan kampus.

Namun, setiap kali razia masih ada pelanggar syariat dalam hal berbusana yang ditemukan. “Ini rutin kita lakukan, uda sering kali kita sosialisasikan, tapi masih banyak pelanggar. Hari ini banyak yang melanggar dari Mahasiswa,” ujar Elhamin usai menggelar razia.

Kata dia, saat ini belum ada sanksi yang diberikan. Pelanggar hanya diberikan pembinaan dan menasihati mereka dengan tata cara berpakaian yang menutup aurat. Razia busana ini juga tertuang dalam Qanun Nomor 11/2002 tentang syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam.

Dalam penjelasan qanun itu, berpakaian sesuai syariat Islam disebutkan harus menutup aurat, tidak tipis dan tidak membungkus sehingga memperlihatkan lekuk tubuh.

Dalam razia tersebut, pihaknya juga menemukan pelanggar dari kalangan non-muslim, karena bercelana pendek diatas lutut.

“Tadi ada (nonmuslim) sudah kita panggil. Kita cuma manasehati agar tidak berpakaian seperti itu lagi, minimal mereka tidak gunakan celana pendek jika keluar rumah,” ucapnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bupati Kabupaten Aceh Barat, Ramli MS menganiaya seorang rekannya bernama Zahidin, di sekitar pendopo Bupati. Diduga perkelahian itu terjadi saat korban menagih utang. Kepala Satreskrim Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral, membenarkan kejadian pemukulan tersebut. Dia menyebutkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. “Masih dalam proses penyelidikan,” kata Isral saat dikonfirmasi Rabu (19/2). Setelah insiden itu, Zahidin melaporkan Ramli MS ke Polres Aceh Barat. Laporan itu tertera dalam nomor laporan polisi BL/29/11/2020/Aceh/Res ABAR/SPKT. Dari surat laporan yang dibuat korban, peristiwa perkelahian itu terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Zahidin bersama dengan rekannya menemui Ramli bermaksud untuk menagih utang sebanyak Rp 279 juta. Mereka bertemu di Pendopo Bupati Aceh Barat sebelum penganiayaan itu terjadi. Dalam keterangannya, akibat peristiwa itu Zahidin mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan rusuk sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul. Isral menyebutkan, saat ini korban masih berada di rumah sakit. Sehingga, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan meminta keterangan dari korban “Masih dalam proses, korban pun masih di rumah sakit,” ucapnya. [Randi] #acehbarat #acehutara_lhokseumawe #acehtenggara #acehutara #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #korban #bupati #penganiayaan #rekan #hutang #saksi #pemukulan #pendopo #bupatiacehbarat #kasus

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts