Warga Portugal yang Digrebek di Lhokseumawe Dilepaskan, Pasangannya Diusir Dari gampong

Tempat maksiat di Lhokseumawe digrebek warga
Ilustrasi. (bonepost.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wanita warga Cut Mamplang berinisial YI (37), Kecamatan Muara Dua, Lhoseumawe yang digerebek warga bersama seorang pria warga negara Portugal berinisial JM (41) , akhirnya dihukum secara adat.

YI yang berstatus janda tersebut, akhirnya dikeluarkan dari Gampong Cut Mamplang. Kepala Desa Cut Mamplang, Rafuddin mengatakan, keduanya dikenakan hukum adat setempat, dengan cara diusir dari desa.

“Hukum sesuai dengan ditetapkan oleh orang kampung. Orang tua disini menginginkan agar perempuan itu dikeluarkan dari gampong,” kata Rafuddin saat dikonfirmasi, Senin (24/2).

Baca: WN Portugal yang Digerebek Sekamar Dengan Janda di Lhokseumawe Dihukum Adat

Sementara, pria yang ditangkap bersama YI, dilepaskan. Sebab, kata Rafuddin, pria tersebut bukan orang Gampong Cut Mamplang. “Laki-laki kita tidak tahu, karena dia bukan orang gampong sini,” ucapnya.

Rafuddin menjelaskan, dialihkan ke hukum adat karena tidak adanya saksi yang yang secara jelas melihat bahwa mereka melakukan hubungan badan. “Mau dituduh berzinah tapi tidak ada saksi, banyak beberapa hal yang mengharuskan mereka dihukum adat,” ujarnya.

Baca: Warga Portugal Digerebek Bersama Janda di Lhokseumawe

Sebelumnya, warga negara Portugal berinisial JM (41) dan pasangannya seorang janda berinisial YI (37) digerebek warga pada Kamis dinihari, 20 Februari 2020.

Keduanya tertangkap basah saat warga mengintai mereka sejak malam. Informasi yang diperoleh, keduanya memang sering bertemu di salah satu rumah, dan keluar rumah tersebut pada pagi hari. Sehingga warga mencurigai kegiatan keduanya.

Untuk menghindari amukan massa, keduanya lalu dipindahkan ke kantor Polres Lhokseumawe. Warga negara Portugal itu, bekerja di WIKA sebagai supervisor dan sedang mengerjakan proyek di Aceh. [Rand]

Related posts