Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oknum kepala sekolah dan wakilnya yang ketahuan mesum di salah satu hotel di Banda Aceh, akhirnya dijatuhi hukuman cambuk. Mereka dieksekusi di Taman Sari, Banda Aceh, Senin (2/3).
Oknum kepala sekolah tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial AW (43) dan pasangan prianya HO (35) yang merupakan wakilnya di salah satu Sekolah Menangah Atas di Kabupaten Aceh Jaya.
Keduanya terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Mereka dihukum cambuk sebanyak 25 kali di depan umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Hidayat mengatakan, pihaknya menciduk keduanya saat berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong pada Bulan Oktober 2019 lalu. Padahal, mereka sudah memiliki pasangan masing-masing yang sah.
“Pasangan ini yang kita tangkap bulan Oktober tahun lalu,” kata Hidayat usai menggelar eksekusi cambuk.
Saat ini, kata Hidayat, keduanya telah diberhentikan dari jabatannya selaku Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMA Aceh Jaya. [Rand]