Pelaku Pelecehan Seksual di Blang Padang Dihukum 42 Kali Cambuk

pelaku pelecehan seksual yang di cambuk di Taman Sari, Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaku pelecehan seksual berinisial WM dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Ia dieksekusi di Taman Sari, Banda Aceh, Senin (2/3).

Ia dijerat dengan qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Hidayat mengatakan, dalam qanun itu juga pelaku pelecehan seksual dapat dijerat melalui pidana hukum cambuk.

Pelaku, kata dia terlebih dulu diproses oleh pihak kepolisian, lalu diserahkan ke pengadilan. Pihaknya, hanya menjalankan intruksi terkait putusan pengadilan.

“Dalam qanun jinayat ini adalah (Pelecehan Seksual) salah satu pelanggaran yang bisa dieksekusi, ini diserahkan oleh pihak kepolisian. Kita hanya memfasilitasi saja,” kata Hidayat.

Baca: Ketahuan Mesum, Kepala Sekolah dan Wakilnya Dihukum Cambuk

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, menyebutkan penangkapan WM berawal saat pelaku melakukan pelecehan terhadap dua orang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, pada Bulan Desember 2019 lalu.

Saat itu pelaku yang juga mengendarai kendaraan roda dua, tiba tiba mendekati korbannya. Lalu, meraba bagian tubuh perempuan tersebut, lalu kabur.

Tak hanya itu, ia juga melakukan perbuatan serupa dilokasi yang sama dengan berulang kali. Namun, aksinya yang kesekian kali digagalkan oleh warga sekitar. Ia berhasil ditangkap warga, lalu diserahkan ke kantor polisi.

Puti menjelaskan, dalam kasus tersebut pengadilan memutuskan bahwa pelaku dihukum cambuk. “Untuk pelaku dijerat menggunakan Pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujar Puti saat dikonfirmasi.

Selain MW, Satpol PP dan WH juga mengeksekusi 6 pelanggar syariat lainnya. Masing-masing yaitu berinisial RA 21 kali cambuk. SA dan RA 26 kali cambuk, RD dan AR 25 kali cambuk dan terakhir ialah AW dan HO mendapat hukuman 25 kali cambuk. [Rand]

Related posts