Komite Sekolah Diminta Berperan Aktif Majukan Pendidikan di Subulussalam

Komite Sekolah Diminta Berperan Aktif Majukan Pendidikan di Subulussalam. (Knala Aceh/Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam selenggarakan acara penguatan kepala sekolah dan komite sekolah, pada Selasa (10/3).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Serbaguna Dinas Pendidikan tersebut dibuka oleh Wali kota Subulussalam Affan Alfian Bintang dan dihadiri oleh kepala Dinas Pendidikan, Sairun, Kadis Kominfo Baginda Nasution, Ketua dan Anggota MPD serta ratusan kepala dan Komite Sekolah se pemko Subulussalam.

Dalam Sambutannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Subulussalam, Sairun mengusulkan agar diberikan ‘reward’ umroh gratis bagi komite sekolah yang berkinerja baik.

Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang, menyampaikan agar komite sekolah berperan aktif dalam memajukan pendidikan di kota Subulussalam.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan penguatan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah pada hari ini, para komite dapat berperan aktif dalam memajukan dunia pendidikan di kota Subulussalam sesuai dengan tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,” kata Bintang.

Bintang menambahkan, komite sekolah memiliki peran sebagai lembaga pemberi pertimbangan, sebagai lembaga pendukung, sebagai lembaga pengontrol dan sebagai mediator, motivator dan sebagainya.

Maksud dibentuknya komite sekolah, kata dia, adalah agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas, serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan khususnya pendidikan di kota Subulussalam. [Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3). Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada Kamis, 27 Februari 2020. Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. [Sumber: Bisnis] #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #bpjs #MA #kebijakan #bpjsketenagakerjaan #bpjskesehatan #uud #pasien

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts