Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Aceh

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Saat ini banyak pemilik kendaraan baik motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa. Tapi sekarang ada kabar gembira nih untuk pemilik kendaraan di Aceh.

Kabar menggembirakan ini datang dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Dirlantas Polda Aceh. Dimana denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 16 Maret 2020 dan berakhir pada 15 Juni 2020.

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu. Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan pemutihan itu berlaku mulai 16 Maret 2020 hingga tiga bulan kedepannya. Hal itu dilakukan guna mendata kembali kendraan yang ada di Aceh.

“Warga yang pajaknya menunggak, cukup membayar pokoknya saja. Dendanya kita hapuskan selama waktu yang telah kita tentukan,” kata Dicky saat jumpa pers di Biro Humas Pemerintah Aceh, Rabu (11/3).

Adapun mekanisme pemutihan yakni;

Pemutihan yang dilakukan PKB, BBNKB II dan Denda. Untuk PKB menunggak diatas 4 tahun misal 5, 6, 7 dan seterusnya, cukup bayar 4 tahun.

Kalau menunggak 1 tahun hanya bayar 1 tahun, 2 tahun hanya bayar 2 tahun, dan seterusnya sampai 4 tahun.

Pemberian pembebasan/ keringanan Pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan :

  1. Apabila nama tidak sesuai dengan nama kepemilikan kendaraan diwajibkan memutasikan kepemilikan kendaraannya (BBNKB II).
  2. Dipersyaratkan (check list) untuk Pembebasan/ keringanan Pajak kendaraan Bermotor sebagai berikut:

1)      Surat Permohonan (no.hp/e-mail pemohon) (Terlampir);

2)      KTP Asli dan fotocopy (sesuai tertera sama dengan STNK);

3)      Kartu Keluarga (fotocopy);

4)      Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait;

5)      STNK asli;

6)      BPKB asli;

7)      Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sebagai berikut:

  1. Memberikan pembebasan/ keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk perubahan kepemilikan kedua termasuk bagi kendaraan bermotor rubah bentuk.
  2. Pemberian pembebasan/ keringanan BBNKB II dengan persyaratan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, sebagai berikut:

1)      Surat Permohonan (No.Hp/e-mail pemohon) (Terlampir);

2)      Kwitansi jual beli/hibah/lelang/warisan/Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk Non BL/ risalah lelang atau dum (kwitansi setoran ke Rekening Kas Umum Daerah);

3)      KTP Asli dan fotocopy;

4)      Kartu Keluarga (fotocopy);

5)      Notice Pajak (TBPKP) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terkait;

6)      STNK asli;

7)      BPKB asli;

8)      Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [Randi/rel]

Related posts