1.835 Bawang Bombay Ilegal Disita Bea Cukai Aceh

Bawang bombai ilegal yang disita. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 1.835 karung bawang bombay illegal disita oleh Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa, di daerah Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bawang bombay tersebut dimuat di tiga sarana pengangkut darat yang berbeda, yaitu Cold diesel panjang dengan mengangkut barang illegal sebanyak 1.033 karung, Cold diesel dump mengangkut barang illegal sebanyak 500 karung, dan Mobil pick up L300 mengangkut barang ilegal sebanyak 302 karung.

Maka, total karung yang disita oleh petugas Bea Cukai sebanyak 1.835 dengan masing-masing karung seberat 10 kilo dan total berat barang illegal adalah 18,35 Ton. Bawang bombay hasil sitaan Bea Cukai tersebut ditaksir bernilai Rp 367.000.00  serta taksiran kerugian negara sebesar Rp 55.050.000.

Keberhasilan penyitaan bawang bombay illegal ini atas sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Direktorat Pembekalan Angkatan Darat Tepbek 00-44-02.b/Langsa.

Penangkapan itu, bermula atas informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada sarana pengangkut darat bermuatan bawang bombay illegal di daerah Rantau. Atas informasi tersebut, tim gabungan menindaklanjuti dengan melakukan pencarian dan pengejaran dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.

Dari informasi yang didapat, mobil dengan ciri-ciri yang telah diketahui berhasil ditemukan dan langsung dilakukan pengejaran. Setelah mobil berhasil diberhentikan, petugas memeriksa muatan yang dibawa oleh mobil tersebut dan petugas mendapati mobil tersebut penuh dengan muatan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen pendukung.

“Ketika diperiksa dan diteliti lebih lanjut, bawang bombay tersebut merupakan barang yang berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki dokumen impor, menurut pengakuan sopir sarana pengangkut yang memuat bawang bombay, barang illegal tersebut akan diselundupkan ke Wilayah Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang, tepatnya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Petugas telah mengamankan sopir beserta kernet sarana pengangkut darat yang mengangkut barang illegal tersebut,” kata kepala bidang fasilitas kepabeanan dan cukai kanwil Beas Cukai Aceh, Isnu Irwantoro dalam keterangannya, Kamis (19/3).

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Dengan adanya sanksi hukum ini, kata dia, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara, untuk berupaya melindungi petani bawang Bombay. [Randi/rel]

Related posts