Penyelundupan Unggas Asal Thailand Senilai Rp 8 Miliar di Aceh Tamiang Digagalkan

(Foto: Dok Bea Cukai Aceh)

Balai Besar Karantina Pertanian Belawan merekomendasikan unggas tersebut dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung di Pangkalan Bea Cukai, Sumatera Utara, pada Kamis (19/3) dengan cara dimatikan dan dibakar.

Isnu Irwantoro menegaskan sanksi hukum penyelundupan diatur Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Di mana ancaman hukuman satu tahun hingga 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

“Penindakan ini untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang diakibatkan importasi serta mendongkrak penerimaan negara dari bea masuk dan pajak,” kata Isnu Irwantoro. []

 

Related posts