Kedapatan di Warkop, PNS Akan Dipotong TPK dan Pegawai Kontrak Dipecat

Ilustrasi. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 800/5250 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh.

Surat tersebut juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengintruksikan aktivitas pelayanan Pemerintah Aceh tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan berlakunya sejumlah aturan.

Dalam poin surat itu, disebutkan bagi PNS atau Tenaga Kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit Covid-19, agar menjalani karantina mandiri selama 14 hari, dan penetapan pembagian jadwal piket melalui Surat Perintah Kepala SKPA.

Hal itu mulai diberlakukan pada Senin tanggal 23 Maret 2020, sampai dengan 29 Mei 2020. “Batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah,” ujar Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam surat yang dikeluarkan pada Minggu (22/3).

Khusus SKPA, yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19, agar Kepala SKPA mengatur sistem kerja tersendiri, yakni Dinas Kesehatan Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin. Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh, Rumah Sakit Jiwa Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Sosial Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh dan SKPA lain yang dibutuhkan.

Terhadap PNS dan Tenaga Kontrak yang sedang tidak menjalankan piket di kantor, wajib berada di rumah dengan kesiagaan memenuhi panggilan/perintah atasan jika sewaktu-waktu diperlukan dan dilarang bepergian keluar kota, kecuali telah mendapat izin tertulis dari Kepala SKPA.

“PNS dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe, baik pada hari kerja maupun hari libur. Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi. PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen,” katanya.

Untuk Tenaga Kontrak, akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan.

Pengawasan terhadap pelanggaran itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan Kepala SKPA terkait. [Randi/rel]

Related posts