Jokowi Minta Polri Awasi Penagihan Utang Pakai Debt Collector

Buka Sail Sabang, besok Presiden Jokowi tiba di Aceh
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan, semua bank maupun perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penagihan angsuran. Larangan itu juga sudah diserukan kepada Kepolisian.

Dalam kondisi darurat corona saat ini, pemerintah membebaskan para driver ojek online (ojol) maupun sopir taksi untuk membayar cicilan kendaraan selama 1 tahun. Hal itu juga berlaku untuk nelayan yang memiliki cicilan perahu.

“Oleh karena itu kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” tuturnya saat konferensi pers melalui video conference, Selasa (24/3).

Atas kebijakan itu, Jokowi mempertegas kepada seluruh bank maupun perusahaan pembiayaan (leasing) untuk tidak melakukan penagihan angsuran. Apa lagi menggunakan jasa debt collector. Jokowi meminta Kepolisian untuk memantau hal itu.

“Dan pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Jokowi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan relaksasi kredit terhadap UMKM. Untuk kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha akan dibebaskan pembayaran cicilan dan bunga selama 1 tahun.

“OJK akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha. Baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank. Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan pengurangan bun Jokowi Minta Polri Awasi Penagihan Utang Pakai Debt Collectorga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun,” terangnya. [detik]

Related posts