Terkait Satu PDP yang meninggal di RSUZA, Tenaga Kesehatan di RS Arun Dikarantina

(net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe dikarantina di rumah masing-masing selama 14 hari. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Tenaga kesehatan yang dikarantina itu, mereka yang sempat menangani pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh pada Senin (23/3). Sebelum dirujuk ke RSUZA, pasien tersebut terlebih dulu dirawat di RS Arun.

Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Said Alam membenarkan hal tersebut. Kata dia, tenaga kesehatan yang dikarantina ialah mereka yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien tersebut.

“Tenaga kesehatan yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang di karantina,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).

Said menjelaskan, secara protap, tenaga kesehatan yang merawat pasien dalam pemantauan memang harus dikarantina. Apalagi, pasien yang dirawat tersebut sudah meninggal. Dan hasil tes swab yang menunjukkan pasien itu positif atau negatif belum keluar.

“Makanya mereka dikarantina, kita belum tau apakah pasien yang meninggal itu positif atau negatif, karena hasilnya belum keluar,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur RSUZA, Azharuddin, mengatan hasil swab status PDP Covid-19 yang meninggal itu belum keluar. “Hasilnya belum keluar,” ujarnya.

Untuk mencegah penyebaran virus corona yang meluas di Aceh, Pemerintah Aceh juga sudah menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19. [Randi]

Related posts