ASN Dilingkungan Kemenag Aceh Dilarang Mudik

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, H. Saifuddin. (Kemenag Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya, untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik selama pemberlakuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.5 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dan Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 36 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE di Banda Aceh, Jum’at (3/4).

“Sesuai dengan dua surat edaran yang kita terima, selama tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya,” jelas Saifuddin.


Dikatakannya, semua ASN untuk patuh dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, “Semua dilakukan untuk kebaikan bersama, dalam upaya melaksanakan physical distancing atau jaga jarak dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan,” ujar Saifuddin.

ASN dilarang mudik, karena lebih baik preventif terhadap keselamatan diri dan keluarga dengan tidak pulang kampung, tetap dirumah ditempat kediaman.

“Kita tidak pernah tahu, kalau kita membawa virus itu atau tidak. Saat perjalanan pulang kampung, kita tidak tahu terpapar, mari lindungi orang tua dan keluarga kita di kampung halaman dengan cara tidak mudik,” ungkapnya.

Sementara itu, masa kegiatan belajar dari rumah bagi siswa madrasah dan pesantren berlaku hingga 30 Mei 2020 mendatang sesuai intruksi Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Aceh.

Saifuddin juga mengimbau guru dan siswa tetap mempedomani dan mengikuti instruksi tersebut.

“Bagi guru dan siswa, kami minta dalam masa belajar di rumah, dimanfaatkan sebaik mungkin, dan tidak untuk mudik atau melakukan perjalanan keluar daerah, tetap stay ditempat masing-masing, dan jauhi keramaian serta menerapkan protokol penanganan covid 19 di tempat tinggal dan lingkungan kita,” sebut Saifuddin. [Randi/rel]

Related posts