Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Presiden Jokowi meminta Menkes Terawan mengatur rincian biaya perawatan pasien virus corona agar masyarakat tidak bingung. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo dalam keterangan tertulisnya.

Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.

Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres.

Kemudian selanjutnya isi poin ke tiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin tanggal 13 April 2020. [viva]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan secara simbolis Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) kepada masyarakat kurang mampu yang terdiri dari senif fakir, miskin konsumtif dan fakir uzur, Senin (13/4) di halaman kantor Baitul Mal. Adapun jumlah bantuan yang disalurkan senilai Rp 4,901 miliar rupiah lebih kepada 6.653 penerima. Aminullah dalam kesempatan itu juga turut membagikan bantuan tersebut dengan mengantarkan langsung ke rumah salah-seorang penerima, tidak lagi mengumpulkan massa dalam satu lokasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Pola ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease atau Covid 19. Kepala Baitul Mal kota, Asqalani mengatakan, bantuan tersebut merupakan agenda rutin Pemko setiap tahunnya, “Zakat ini kita berikan kepada 6.653 penerima.” Adapun rincian bantuan itu ditujukan kepada fakir konsumtif sebanyak 2.464 KK (Kepala Keluarga) dengan total Rp 800.000/KK, miskin konsumtif sebanyak 3.595/KK dengan total Rp 600.000/KK, fakir uzur 594 orang dengan total Rp 1.200.000/orang untuk tiga bulan (Rp 400 ribu/bulan). Bantuan juga di serahkan bagi santri asal Aceh (hafiz) yang ada di Thailand dan Malaysia sebanyak 13 orang dengan total masing-masing Rp 1.550.000 untuk tiga bulan. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah mengatakan pemberian ZIS pertama diawal 2020 ini harus dilakukan secara door to door, mengingat situasi di tengah pandemi yang mengharuskan untuk menghindari keramaian. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #walikota #pemkoaceh #dana #otsus #fakirmiskin #sumbang #sembako #wabahcorona #antisipasi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts