Aceh Belum Memenuhi Syarat Untuk Ajukan PSBB

Plt Gubernur Aceh saat meresmikan lab PCR di Lambaro. (Foto: Dani Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menyatakan siap untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), meskipun hingga saat ini belum ada warganya yang terindikasi positif corona di tanah rencong.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh daerah yang ingin menerapkan PSBB. Khususnya bagi daerah yang sudah dinyatakan zona merah dari Kementrian Kesehatan, sementara Aceh belum zona merah.

Menurut Nova, sebagai daerah yang pernah ada kasus yang terinfeksi corona, ia menganggap Aceh juga termasuk ke dalam zona merah. Namun, masih terkendala dengan syarat yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tersebut.

“Untuk syarat kita belum masuk ke pra kondisi itu. Jadi secara resmi belum kita ajukan. Tapi kita sudah siap apakah seluruh Aceh atau secara parsial untuk sewaktu-waktu untuk mengajukan itu (PSBB),” ujarnya usai meresmikan lap PCR di Lambaro, Aceh Besar, Kamis, 16 April 2020.

Jika nantinya syarat untuk PSBB terpenuhi, Pemerintah Aceh akan mengajukan ke Pemerintah Pusat. Ataupun, kata Nova, jika mendesak pihaknya akan mendahului syarat yang ada di PP Nomor 21 Tahun 2020. Saat ini, pihaknya masih berkordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se Aceh untuk merumuskan PSBB.

“Jika sudah terpenuhi variable yang ditentukan baru bisa kita mengajukan, kita tunggu atau kita dahului, tapi kita masih berkordinasi dengan kabupaten/kota,” ujar Nova.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga sudah pernah menerapkan jam malam. Dimana selama pukul 20:30 WIB hingga 05:30 WIB, warga dilarang keluar rumah dan beraktivitas. Hanya saja, pemberlakuan jam malam itu hanya bertahan hingga satu minggu. Sebab, banyaknya pelaku UMKM yang protes karena aktivitas mereka mencari nafkah terhambat. [Randi]

Related posts