Koalisi NGO HAM Aceh Soroti Kualitas Beras Berlabel Pancacita

Beras bantuan Pemerintah Aceh. (foto/acehtoday)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, mempertanyakan kualitas beras dan keamanan yang dibagikan oleh Pemerintah Aceh. Menurutnya, beras berlabel pancacita bukan hal sepele yang harus diabaikan oleh masyarakat walaupun, karena diterima banyak penerima manfaat.

Kata dia, pendistribusian beras berlabel Pancacita sarat akan kejanggalan dan keanehannya, pasalnya beras tersebut tidak dapat dipastikan kualitasnya dan jaminan keamanannya, disamping adanya potensi penyelewengan anggaran.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2019. Terdapat kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang memperdagangkan untuk mencamtumkan label pada kemasannya.

“Karung beras Pancacita itu tidak memenuhi syarat sebagai diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Ia berpendapat, hal ini dinilai bertentangan hukum, bahkan dapat membahayakan penerima manfaat, disatu sisi tujuan penyaluran beras sebagai bantuan sudah baik. Namun disisi lain, kata dia Pemerintah Aceh diduga mengabaikan persoalan jaminam kualitas dan keamanannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Artinya label bukan hanya merek yang dibuat sebagai “iklan” melainkan adanya jamiman terhadap isinya dan terdapat pertanggungjawaban hukum tersendiri,” ucapnya.

Menurut Pasal 2 Permendag 08/2019 menentukan, Pelaku Usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan 50 wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Kewajiban mencantumkan Label dimaksud dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras; dan/atau importir beras. Dimana label merupakan keterangan yang wajib dicantumkan diantaranya, merek, kelas mutu berupa premium, medium atau khusus, berat bersih, tanggal pengemasan, nama dan alamat pengemasan beras (Pasal 4 Permendag 08/2019.

Ketentuan tersebut diatas ditujukan untuk melindungi konsumen dalam mengonsumsi beras yang aman dan diketahui asalnya (konsideran menimbang Permendag 59/2018).

Sehingga menurut Zulfikar, karena Covid-19 ini yang harus diperkuat adalah imunitas tubuh, sehingga menkonsumsi beras yang tidak jelas asal usul dan jaminan keamanannya dapat menyebabkan bahaya lain selain terpapar virus corona.

Zulfikar Muhammad meminta kepada aparat penegak hukum dapat mengkaji berbagai ketentuannya, karena tidak hanya persoalan administrasi semata. Bahkan, kata dia ditemukan pula bahwa ada persoalan pidana disana, seperti tercantum dalam UU Pangan.

“Untuk Pemerintah Aceh diminta menarik dan mengganti seluruh beras yang sudah dibagikan serta mengikuti ketentuan yang ada, untuk menjamin bahwa beras atau sembako lainnya yang dibagikan memenuhi standar kualitas dan jaminan keamanannya,”

“Tidak adanya label atau paling tidak nama kilang produksi beras itu dapat menimbulkan dugaan adanya permainan harga dan potensi korupsi pada bantuan bencana,” ucapnya. [Rand/rel]

Related posts