Seorang Napi yang Kabur dari Lapas Banda Aceh Ditangkap Sebelum Ramadan

Barang bukti. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang napi Lapas Kelas II A yang melarikan diri pada tahun 2018 lalu. Sehari jelang ramadan, napi berinisial ZU (38) itu berhasil ditangkap polisi.

ZU ditangkap polisi di Gampong Lamlumpu, Aceh Besar. Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut, berdasarkan informasi dari warga masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan penangkapan tersebut didalam sebuah rumah di gampong Lamlumpu.

“Penangkapan pelaku ZU yang berprofesi sebagai supir mobil di dalam sebuah rumah di Gampong Lamlumpu, Aceh Besar dengan barang bukti sabu seberat 1,94 gram,” kata Boby dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkusan plastik bening yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam dengan berat sabu 0,52 gram dan 1,24 gram dan 0,18 gram dibawah alas kaki dalam mobil.

Boby menjelaskan, pelaku ZU merupakan napi pelarian dari Lapas Kelas II A Banda Aceh pada tahun 2018 silam dan saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Randi]

Related posts