ODP di Aceh Capai 1.861, PDP 70 Kasus

ODP Bertambah 7 Kasus, Usai Pemantauan 1.537 Orang
Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Orang dalam pemantauan (ODP) di Aceh terus bertambah. Hingga hari ini, 29 April 2020, ODP bertambah 22 orang jadi total saat ini mencapai 1.861 kasus.

Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, data itu berdasarkan laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Kata dia, jumlah kumulatif ODP Aceh menjadi sebanyak 1.861 kasus. ODP dalam proses pemantauan sebanyak 298 kasus dan yang telah usai pemantauan sebanyak 1.563 kasus, urainya.

Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), lanjut dia, bertambah 1 kasus hari ini dan secara kumulatif menjadi 86 kasus. Dari jumlah tersebut, PDP yang pulang dari perawatan dan sehat sebanyak 70 kasus, yang masih dirawat di rumah sakit rujukan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebanyak 15 kasus.

Ia menambahkan, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Aceh masih seperti data kemarin, sebanyak 9 orang, yakni 4 orang dalam penangan medis, 4 orang telah sembuh, dan 1 orang meninggal dunia. Kasus meninggal dunia lainnya pada Maret 2020 lalu seorang PDP dan hasil konfirmasi uji swab-nya, negatif Covid-19.

Ia menyampaikan data rapid test yang dilaporkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Bidang Kesehatan Pemerintah Aceh. Rapid test telah dilakukan terhadap 3.724 orang di seluruh kabupaten/kota, dan ditemukan sebanyak 22 hasilnya positif.

“Hasil rapid test belum final, perlu diambil cairan tenggorokan dan hidung untuk di uji lagi dengan real time polymerse chain reaction, RTPCR ,” kata SAG mengingatkan.

Karena itu, ia berharap masyarakat tidak panik, tidak memberikan stigma buruk terhadap mereka yang hasil rapid test-nya positif. Bahkan, yang sudah konfirmasi positif Covid-19 pun harus diperlakuan dengan baik. Setip penyakit yang menimpa kita bukanlah aib, melainkan ujian atau cobaan dari Allah SWT,” ujarnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh mengamankan pedagang nasi bungkus yang menjajakan dagangannya di siang hari, Selasa (28/4) di pasar Peunayoung, Banda Aceh. Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Hidayat mengatakan, pedagang tersebut diketahui berjualan secara terbuka. Sehingga pihaknya menyita seluruh dagangan pelaku. Kata Hidayat, pedagang juga diberi peringatan agar tidak berjualan nasi ditempat terbuka dan di siang hari. Pihaknya juga mengingatkan agar pedagang itu mentaati seruan forkopimda Banda Aceh. “Kita beri peringatan untuk tidak jualan ditepat terbuka dan mentaati seruan bersama forkopimda Banda Aceh jualan setelah shalat Ashar,” kata Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/4). Hidayat tak menampik, adanya seseorang yang diduga preman mencoba menghalangi petugas. Namun, pria tersebut juga diingatkan untuk tidak mengahalangi petugas yang melakukan razia terhadap pelanggar syariat islam. “Preman yang menghalang-halangi juga sudah kita peringatkan,” ujarnya. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #penjualnasi #sianghari #bulanpuasa #beking #preman #razia #pelanggaransyariatislam #ramadhan #satpolpp

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts