Keluar Masuk Sabang Wajib Miliki Izin dari Tim Gugus Tugas

Ilustrasi, Warga memadati pelabuhan Balohan, Sabang. (Kanal Aceh/Arjuna)

Sabang (KANALACEH.COM) – Untuk mengantisipasi penularan virus corona, Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan kebijakan, yaitu setiap orang yang masuk atau keluar Sabang harus memiliki surat izin dari tim gugus tugas.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor: 440/2678 tanggal 4 Mei 2020 tentang pembatasan orang berpergian. Wali Kota Sabang Nazaruddin, mengatakan seruan itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sabang dalam percepatan penanggulangan virus corona (Covid-19).

“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan,” kata Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (4/5).

Nazaruddin menjelaskan, dalam surat edaran itu pihaknya menegaskan, surat edaran itu berlaku besok, 5 Mei 2020, bagi setiap orang yang melakukan keluar atau masuk Kota Sabang wajib memiliki izin yang dikeluarkan tim gugus tugas COVID-19 Kota Sabang.

“Kecuali, PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri yang surat izinnya dikeluarkan walikota,  Sekda, pimpinan, atau komandan masing-masing kesatuan,” katanya.

Kemudian, surat edaran itu juga memuat bahwa sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020 maka kapal ferry di pelabuhan penyebarangan Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh, atau sebaliknya tidak dibolehkan mengangkut penumpang.

Kapal penyebarangan hanya melayani pengangkutan kendaraan yang membawa logistik, bahan pokok, dan kebutuhan lain untuk Kota Sabang.

“Dalam waktu dimaksud itu, tidak melayani penyebarangan orang atau penumpang,” ujarnya.

Ia berharap seluruh masyarakat mendukung dan bekerjasama untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Aceh, khususnya di Sabang. [red]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bripka Saifuddin Korban Penganiayaan saat sosialisasi maklumat Kapolri di Banda Aceh, mendapat penghargaan PIN Emas dari Kapolri Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, menyerahkan penghargaan dari Kapolri kepada Bripka Saifuddin, yang merupakan Personel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh, Senin (4/5) pagi. Penyerahan penghargaan Kapolri kepada Bintara yang bertugas sebagai Banit Intelkam Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh tersebut, digelar di Polda Aceh. Baca: Tak Terima Diberikan Sosialisasi Soal Bahaya Corona, Pria di Banda Aceh Pukul Polisi “Bripka Saifuddin merupakan Bintara Unit Intelkam Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh yang mengalami penganiayaan oleh seorang mahasiswa salah satu Universitas terkemuka di Banda Aceh berinisial MAM (19), saat sedang mensosialisasikan Maklumat Kapolri bersama unsur Muspika Lueng Bata, Kamis (26/3) lalu,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto. Saifuddin saat itu melakukan sosialisasi tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19) bersama unsur Muspika. Namun tiba – tiba salah satu pengunjung warkop langsung mengeluarkan kata – kata kasar dan memukul Bripka Saifuddin. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #masyarakat #polisi #penghargaan #pinemas #penganiayaan #korban #sosialisasicorona #cegahcorona #covid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts