Pemkab Aceh Utara Bantah Kas Daerah Kosong

Ilustrasi. (teknologi.id)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Sekretaris Daerah Pemkab Aceh Utara, Abdul Aziz membantah, bahwa kas keuangan pemkab setempat kosong.

Menurut Abdul Aziz, tidak benar kondisi kas Aceh Utara kosong. Saat ini Pemkab Aceh Utara hanya menunda sementara penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) karena sedang melakukan rasionalisasi anggaran APBK 2020 terkait dengan penanganan wabah Covid-19.

“Penghentian SPM dilakukan karena sedang proses penyesuaian Perbup tentang Penjabaran APBK 2020 sesuai PMK Nomor 35/PMK.07/2020 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, dan Nomor 177/KMK.07/2020,” jelas Abdul Aziz melalui keterangannya, Senin (4/5).

Abdul Aziz menambahkan, dengan dikeluarkannya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan SKB (Surat Keputusan Bersama) tersebut, maka pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengurangan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer dan penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setelah Perbup penyesuaian APBK 2020 selesai nantinya barulah dapat diketahui Program dan Kegiatan mana yang masih teralokasi dalam APBK 2020. Kegiatan baru itulah yang dapat dilaksanakan, serta dapat diajukan permintaan pembayaran dengan menyampaikan SPM,” ujar Abdul Aziz.

Sedangkan terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran untuk kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19, tetap dilakukan pembayarannya setelah SKPK menyiapkan dokumen pencairan dana. [Randi/rel]

Related posts