Positif Corona, Ajudan Wagub Sumut Tak Lapor Saat Pulang ke Bireuen

Ilustrasi, pasien corona. (foto: pojoksatu)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ajudan Wakil Gubernur Sumatera Utara berinisial OR (25) terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19), saat dia pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bireuen.

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bireuen, Husaini mengatakan, sebelumnya OR pernah dirawat di Rumah Sakit Adam Malik Medan karena terkonfirmasi positif corona. Namun, pada awal April lalu ia dinyatakan sembuh.

Setelah itu pasien melakukan karantina mandiri di rumahnya di Medan. Saat hendak pulang ke Bireuen, ia kembali di test swab dan hasilnya keluar, pada Senin semalam, dan dinyatakan kembali positif corona.

Sehingga pihaknya, menjemput pasien agar dikembalikan ke Medan, untuk di rawat lebih lanjut. “Hasil positif baru kita terima kemarin sore dan malamnya kita langsung bawa ke Medan lagi,” kata Husaini saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).

Husaini juga menyesalkan tindakan pasien yang tidak melapor ke kepala desa maupun Dinkes Bireuen saat pulang dari Medan. Menurut Husaini, OR tidak melapor karena yakin dirinya sudah sembuh total.

“Dia lupa melapor, mungkin perhitungannya karena dia sudah sembuh, perhitungannya sudah sembuh untuk apa melapor, mungkin begitu,” katanya.

Husaini juga membantah bahwa selama dua hari di Bireuen, pasien berkeliaran di warung kopi. Hal itu terlihat saat beredarnya foto pasien sedang menyeruput kopi bersama teman-temannya.

“Bukan, itu bukan foto saat dia pulang dua hari lalu,” ungkapnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Sabang (KANALACEH.COM) – Untuk mengantisipasi penularan virus corona, Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan kebijakan, yaitu setiap orang yang masuk atau keluar Sabang harus memiliki surat izin dari tim gugus tugas. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor: 440/2678 tanggal 4 Mei 2020 tentang pembatasan orang berpergian. Wali Kota Sabang Nazaruddin, mengatakan seruan itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sabang dalam percepatan penanggulangan virus corona (Covid-19). “Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan,” kata Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (4/5). Nazaruddin menjelaskan, dalam surat edaran itu pihaknya menegaskan, surat edaran itu berlaku besok, 5 Mei 2020, bagi setiap orang yang melakukan keluar atau masuk Kota Sabang wajib memiliki izin yang dikeluarkan tim gugus tugas COVID-19 Kota Sabang. “Kecuali, PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri yang surat izinnya dikeluarkan walikota, Sekda, pimpinan, atau komandan masing-masing kesatuan,” katanya. Kemudian, surat edaran itu juga memuat bahwa sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020 maka kapal ferry di pelabuhan penyebarangan Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh, atau sebaliknya tidak dibolehkan mengangkut penumpang. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #mudik #sabang #pelabuhanuleelheue #pelabuhanbalohan #dermagasabang #izin #gugustugascovid19 #penumpang #kapal #cegahcorona

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts